Konten dari Pengguna

Cara Membuat SIM Online dengan Mudah beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat SIM Online. Foto: Unsplash/Louis Hansel.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat SIM Online. Foto: Unsplash/Louis Hansel.

Cara membuat SIM online perlu diketahui oleh para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor. Cara ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang sibuk.

Dikutip dari laman polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan mengemudikan kendaraan.

Syarat Membuat SIM

Ilustrasi Cara Membuat SIM Online. Foto: Unsplash/Bas Peperzak.

Walaupun SIM bisa dibuat secara online, pengendara wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Usia

  • Untuk mendapatkan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1, pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus berusia minimal 18 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM C2 wajib berusia minimal 19 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM A dan SIM B1, pengendara wajib berusia 20 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

  • Untuk mendapatkan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Administrasi

Syarat administrasi dalam mengurus SIM adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik, KTP, dan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi.

Selain itu, pengendara juga harus melakukan biometrik sidik jari dan membayar biaya administrasi.

3. Kesehatan

Pengendara yang mengurus SIM harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan kejiwaan.

4. Ujian

Pengendara wajib lolos tiga ujian, yaitu ujian teori, ujian keterampilan, dan ujian praktik.

Cara Membuat SIM Online

Pada cara membuat SIM online, hanya pendaftarannya yang dilakukan melalui internet. Tahap selanjutnya, seperti cek kesehatan dan ujian praktik, akan dilakukan secara offline. Berikut cara melakukan pendaftaran SIM online:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Selesaikan tahap verifikasi data.

  • Selanjutnya klik menu 'SIM'.

  • Pilih opsi 'Pendaftaran SIM'.

  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM dengan metode yang tersedia.

  • Lakukan ujian teori.

  • Apabila lulus ujian teori, pilih lokasi ujian praktik di Satpas.

  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Itu dia cara membuat SIM online dengan mudah beserta syarat-syaratnya. (Andi)

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Motor Online Terbaru 2023