Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SKCK Online beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara perpanjang SKCK online. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara perpanjang SKCK online. Foto: pexels.com.

Cara perpanjang SKCK online sangat mudah dilakukan. Melalui sistem online ini pelanggan dapat memperpanjang SKCK dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus izin usaha.

Cara Perpanjang SKCK Online

Ilustrasi cara perpanjang SKCK online. Foto: pexels.com.

Mengutip dari laman skck.polri.go.id, berikut adalah cara perpanjang SKCK online dengan mudah:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SKCK online, seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi SKCK lama (jika ada), dan pasfoto terbaru dengan latar belakang warna biru.

  2. Buka browser internet dan akses situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Cari bagian yang berhubungan dengan perpanjangan SKCK online. Biasanya terdapat pada menu "Layanan SKCK" atau sejenisnya.

  3. Jika pemohon belum memiliki akun pengguna, biasanya ada opsi untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat dan lengkap. Setelah selesai, verifikasi akun melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.

  4. Setelah akun dibuat dan diverifikasi, login ke akun pengguna dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

  5. Masuk ke akun dan cari menu perpanjangan SKCK. Biasanya terdapat opsi "Perpanjangan SKCK" atau "Layanan SKCK Online".

  6. Pada halaman Perpanjangan SKCK, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan. Isilah dengan data yang diperlukan, seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan informasi lainnya sesuai petunjuk yang diberikan.

  7. Setelah mengisi formulir perpanjangan, pemohon akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Pastikan unggahan dokumen berformat JPEG atau PDF.

  8. Setelah mengunggah dokumen, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Biasanya, ada opsi pembayaran melalui transfer bank atau melalui gerai-gerai pembayaran yang telah bekerja sama dengan kepolisian.

  9. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. Biasanya pemohon akan menerima email atau pesan singkat yang berisi informasi mengenai status perpanjangan SKCK.

Itulah cara perpanjang SKCK online beserta persyaratannya. Dengan cara online ini, memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat dan Biayanya