Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri
3 Juni 2023 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah suami menjatuhkan talak 1 kepada istri, suami dan istri dapat rujuk kembali setelah pemikiran yang mendalam satu sama lain. Pasangan suami istri wajib mengetahui cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk dalam Islam .
ADVERTISEMENT
Ar-Rabi' meriwayatkan dari Imam Syafi'i seperti dikutip dari buku Tafsir Imam Syafi'i, Syaikh Ahmad Mustafa al-Farran (2006:375), talak atau cerai dimulai dari sang suami, ditujukan kepada istri dengan kata cerai yang jelas atau perkataan yang serupa dengan talak.
Talak yang dijatuhkan oleh suami hingga tiga kali, maka suami dan istri tidak dapat langsung rujuk. Namun bila talak yang dijatuhkan merupakan talak 1 dan 2, suami istri masih dapat rujuk dengan cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri
Berikut ini cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk yang harus dipenuhi suami istri bila ingin mengikat kembali hubungan dan mempertahankan rumah tangga:
Cara Rujuk dari Talak 1
Baik dijauhkannya talak 1 maupun talak 2, pasangan suami istri dapat melakukan rujuk tanpa akad baru. Untuk dapat rujuk, suami dan istri dapat memahami beberapa cara di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Syarat Rujuk Setelah Dijatuhkan Talak 1
Adapun syarat rujuk pasangan suami istri yang dimuat dalam buku Tafsir Imam Syafi'i, Syaikh Ahmad Mustafa al-Farran (2006:379) adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu berlaku kepada pasangan yang suaminya telah menggauli istrinya sebelum menjatuhkan talak. Bila suami tidak menggauli istrinya, maka rujuk tidak bisa dilakukan.
Itulah tadi cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk untuk membina kembali rumah tangga. (Fitri A)