Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar bagaimana cara balik nama sertifikat tanah kerap muncul saat seseorang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah. Karena itulah, untuk mengetahui jawabannya, pastikan membaca artikel ini hingga akhir.
Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap dan terhindar dari masalah yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Biasanya balik nama dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti seperti transaksi jual beli tanah atau pembelian warisan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah beserta Biayanya
Bagi yang akan melakukan balik nama pada sertifikat tanah, inilah cara balik nama sertifikat tanah lengkap dengan biaya yang perlu disiapkan bersumber dari situs ppid.semarangkota.go.id.
Cara pertama untuk bisa melakukan balik nama sertifikat tanah adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditanda tangan oleh pemohon atau kuasa di atas meterai.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon berupa KTP atau KK serta surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Sertifikat asli dari tanah tersebut.
Akta jual beli dari PPAT apabila tanah hasil jual beli.
Surat Keterangan Waris (SKW) yang sesuai peraturan perundang-undangan apabila tanah merupakan hasil warisan.
Akta wasiat notaris.
Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60.000.000, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Surat Keterangan berisi identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut, barulah proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mengurus AJB ke PPAT lalu melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN serta melakukan pembayaran balik nama.
Baca juga: Cara Balik Nama Motor 2023
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Saat melakukan balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya. Biaya yang dibayarkan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.
Contohnya apabila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp600.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah Rp600.000.
Selain itu apabila pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor PPAT, maka akan ada biaya pengurusan. Biayanya mulai dari 0,5$ hingga 1% dari total nilai transaksi.
Cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mudah jika menyiapkan dokumen yang diperlukan serta melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga membantu! (PRI)
Frequently Asked Question Section
Untuk apa balik nama sertifikat tanah?

Untuk apa balik nama sertifikat tanah?
Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap dan terhindar dari masalah yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah?

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah?
Biaya yang dibayarkan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.
