Konten dari Pengguna

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
9 Juni 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Lewis Keegan
zoom-in-whitePerbesar
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Lewis Keegan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertanyaan seputar bagaimana cara balik nama sertifikat tanah kerap muncul saat seseorang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah. Karena itulah, untuk mengetahui jawabannya, pastikan membaca artikel ini hingga akhir.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap dan terhindar dari masalah yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Biasanya balik nama dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti seperti transaksi jual beli tanah atau pembelian warisan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah beserta Biayanya

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Mahmur Marganti
Bagi yang akan melakukan balik nama pada sertifikat tanah, inilah cara balik nama sertifikat tanah lengkap dengan biaya yang perlu disiapkan bersumber dari situs ppid.semarangkota.go.id.
Cara pertama untuk bisa melakukan balik nama sertifikat tanah adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut, barulah proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mengurus AJB ke PPAT lalu melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN serta melakukan pembayaran balik nama.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun
Saat melakukan balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya. Biaya yang dibayarkan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.
Contohnya apabila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp600.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah Rp600.000.
Selain itu apabila pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor PPAT, maka akan ada biaya pengurusan. Biayanya mulai dari 0,5$ hingga 1% dari total nilai transaksi.
ADVERTISEMENT
Cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mudah jika menyiapkan dokumen yang diperlukan serta melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga membantu! (PRI)