Cara Buat Faktur Pajak secara Manual dan Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Faktur Pajak dapat dibuat secara manual maupun online. Untuk mengetahui cara buat faktur pajak secara manual dan online, dapat diketahui dari ulasan ini.
Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dalam pajak.go.id, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Cara Buat Faktur Pajak secara Manual
Dalam pembuatan Faktur Pajak secara manual, cara membuatnya secara detail bisa dilihat di bawah ini:
1. Terdaftar sebagai PKP
Laporkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat kegiatan usaha akan berada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, syarat pengajuan menjadi PKP memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun.
2. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak
Bila sudah terdaftar menjadi PKP, pengusaha diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak yang berisi tanda tangan digital dan menjadi suatu identitas dari DitJen Pajak yang nantinya digunakan untuk mendapatkan NSFP. Caranya dengan mengaktivasi akun PKP dengan kode dan password yang nantinya akan digunakan pula untuk memperoleh NSFP.
3. Memiliki NSFP
e-Nofa adalah penomoran elektronik dari Faktur Pajak. Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa. Selain melalui e-Nofa, untuk mendapatkan NSFP, bisa juga datang langsung ke KPP setempat.
4. Mengisi Data-Data
Untuk membuat faktur pajak secara manual, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi data-data yang terdiri dari:
NPWP, alamat, nama PKP yang menjual BKP/JKP
Cantumkan informasi detail mengenai barang atau jasa yang diperjual belikan.
Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan.
Jumlah PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Jumlah PPnBM hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Memasukkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
5. Pemilihan Metode Pembayaran
Pilih jenis pembayaran pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
6. Validasi Faktur Pajak
Sebagai validasi keabsahan faktur pajak, harus dibubuhkan tanda tangan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulis nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya terdiri dari jabatan, nama belakang, dan tandatangan.
Sebetulnya pembuatan Faktur Pajak secara manual sejak tahun 2016 sudah tidak efektif lagi. Sebagai gantinya, pengusaha dapat melakukan pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur.
Baca juga: Cara Menghitung PPN 11 Persen di Excel dengan Cepat
Cara Buat Faktur Pajak secara Online
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:
Memiliki sertifikat elektronik;
Mempunyai NPWP Badan;
Mempunyai peralatan komputer yang kompatibel dan mampu memenuhi standarisasi yang direkomendasikan DJP.
Adapun langkah-langkah sederhana pengisian dokumen e-Faktur adalah sebagai berikut:
Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
Sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.
Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan.
Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga.
Pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan total harga keseluruhan.
Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.
Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
Keseluruhan jumlah penggantian/harga jual/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
Masukan pada kolom yaitu: PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, sama dengan jumlah PPN 10% yang terutang.
Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah.
Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan.
Itulah cara buat faktur pajak secara manual dan online yang dapat dilakukan pengusaha baik yang menjual produk ataupun menjual jasa yang merupakan usaha kena pajak. (Fitri A)
