Konten dari Pengguna

Cara Cek Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Cek Kartu NPWP. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek Kartu NPWP. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema.

Cara cek kartu NPWP dapat dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa harus datang ke kantor pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dikutip dari Indonesia Accounting Journal, Dama, dkk. (2019:58), semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.

Pengesahan pemberian NPWP dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit yang kerap kali membuat wajib pajak lupa. Padahal nomor ini sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Lantas bagaimana cara cek NPWP?

Cara Cek Kartu NPWP dengan Mudah

Cara Cek Kartu NPWP. Foto: Unsplash/Olga DeLawrence.

Terdapat beberapa cara cek kartu NPWP dengan mudah secara online dan offline dengan praktis. Berikut adalah cara untuk cek NPWP dengan mudah yang dapat dilakukan:

1. Cara Cek Kartu NPWP Online melalui Website Resmi DJP

Cara pertama adalah melalui website resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Adapun cara untuk cek kartu NPWP lewat Website adalah sebagai berikut:

  1. Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp melalui browser yang ada di HP atau laptop.

  2. Kemudian masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada kolom pertama yang tersedia.

  3. Setelah itu masukkan 16 digit nomor KK (Kartu Keluarga) pada kolom selanjutnya

  4. Lalu masukkan kode Captcha yang tampil pada layar, lalu klik Cari.

2. Cara Cek Kartu NPWP dengan KTP secara Offline

Solusi kedua yang dapat dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau sesuai domisili yang tertera pada KTP wajib pajak.

Wajib pajak hanya perlu datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dan membawa KTP sesuai dengan NPWP yang telah terdaftar. Sampaikan maksud wajib pajak kepada pegawai yang sedang bertugas dan ikuti perintah.

Itulah beberapa cara cek kartu NPWP dengan mudah dan cepat. Wajib pajak dapat memilih antara cara online atau cara offline. Kedua opsi di atas dapat dipilih sesuai keinginan wajib pajak. (Nisa)

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak Harus Tahu!