Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak Harus Tahu!
28 April 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang akan melaporkan SPT Tahunan, pahami dulu tata cara mengisi SPT Tahunan yang harus diketahui Wajib Pajak sebelum melapor.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa setiap warga yang memiliki penghasilan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Sebelum masuk ke cara mengisi SPT Tahunan, apakah Anda sudah tahu apa itu SPT Tahunan?
Mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan ini memiliki dua jenis pelaporan, yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S.
SPT Tahunan 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Adapun SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 dan bekerja pada lebih dari satu perusahaan.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Mengisi SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filling dengan membuka situs web djponline.pajak.go.id, lalu masukan NPWP dan nomor Efin yang sudah terdaftar.
Untuk cara lebih jelasnya, simak cara mengisi SPT Tahunan secara online berikut ini:
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak. Ikuti panduan tersebut dengan teliti, ya! (IF)