Cara Mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak Harus Tahu!

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang akan melaporkan SPT Tahunan, pahami dulu tata cara mengisi SPT Tahunan yang harus diketahui Wajib Pajak sebelum melapor.
Perlu diketahui bahwa setiap warga yang memiliki penghasilan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Sebelum masuk ke cara mengisi SPT Tahunan, apakah Anda sudah tahu apa itu SPT Tahunan?
Mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan ini memiliki dua jenis pelaporan, yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S.
SPT Tahunan 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
Adapun SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 dan bekerja pada lebih dari satu perusahaan.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Mengisi SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filling dengan membuka situs web djponline.pajak.go.id, lalu masukan NPWP dan nomor Efin yang sudah terdaftar.
Untuk cara lebih jelasnya, simak cara mengisi SPT Tahunan secara online berikut ini:
Buka web https://djponline.pajak.go.id login.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik "login".
Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".
Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
Nanti akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Jawablah sesuai dengan keadaan Anda saat ini.
Selanjutnya, pilih Formulir SPT Tahunan. Jika penghasilan lebih dari Rp60.000.000, maka Anda dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp60.000.000, pilih SPT Tahunan 1770 SS.
Pada halaman selanjutnya akan muncul ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
SPT Tahunan telah diisi dan dikirim.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke email Anda.
Itulah cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak. Ikuti panduan tersebut dengan teliti, ya! (IF)
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online dengan Mudah
