Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
3 Cara Cek IMEI Terdaftar untuk Memastikan HP Sudah Legal
17 Oktober 2023 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek IMEI terdaftar sering dicari banyak orang untuk memastikan HP yang dimiki sudah legal atau belum. Pasalnya, belakangan ini heboh adanya HP yang terancam diblokir oleh pemerintah karena kasus IMEI ilegal.
ADVERTISEMENT
IMEI singkatan dari international mobile equipment identity merupakan nomor unik pada setiap GSM telepon seluler sebagai identitas. Setiap telepon seluler mempunyai nomor IMEI yang berbeda-beda. Biasanya IMEI terletak di balik baterai.
IMEI dimanfaatkan oleh operator jaringan dan pihak berwenang guna melacak serta mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan. Di Indonesia, IMEI juga dimanfaatkan untuk memeriksa apakah perangkat tersebut sudah legal atau belum.
Cara Cek IMEI Terdaftar
Berikut merupakan cara cek IMEI terdaftar untuk memastikan HP sudah resmi dan legal. Perlu diketahui, berdasarkan buku Mobile Phone Forensics Theory, Andri Puspo Heriyanto,(2016:76), sejak tahun 2004, format IMEI ditetapkan terdiri dari 15 digit yang terdiri dari beberapa bagian untuk keperluan translasi:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh nomor IMEI 357593006851888 dapat ditranslasikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana cara untuk mengecek IMEI terdaftar?
1. Melalui Kemenperin
2. Melalui Web Bea Cukai
3. Melalui Kode Dial *#06#
Demikianlah tiga cara cek IMEI terdaftar secara mudah dan cepat. Pastikan HP yang digunakan sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. (Eln)
ADVERTISEMENT