3 Cara Cek IMEI Terdaftar untuk Memastikan HP Sudah Legal

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek IMEI terdaftar sering dicari banyak orang untuk memastikan HP yang dimiki sudah legal atau belum. Pasalnya, belakangan ini heboh adanya HP yang terancam diblokir oleh pemerintah karena kasus IMEI ilegal.
IMEI singkatan dari international mobile equipment identity merupakan nomor unik pada setiap GSM telepon seluler sebagai identitas. Setiap telepon seluler mempunyai nomor IMEI yang berbeda-beda. Biasanya IMEI terletak di balik baterai.
IMEI dimanfaatkan oleh operator jaringan dan pihak berwenang guna melacak serta mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan. Di Indonesia, IMEI juga dimanfaatkan untuk memeriksa apakah perangkat tersebut sudah legal atau belum.
Cara Cek IMEI Terdaftar
Berikut merupakan cara cek IMEI terdaftar untuk memastikan HP sudah resmi dan legal. Perlu diketahui, berdasarkan buku Mobile Phone Forensics Theory, Andri Puspo Heriyanto,(2016:76), sejak tahun 2004, format IMEI ditetapkan terdiri dari 15 digit yang terdiri dari beberapa bagian untuk keperluan translasi:
Dua digit pertama merupakan reporting body identifier.
Enam digit selanjutnya menunjukkan type approval code atau TAC.
Enam digit berikutnya menunjukkan serial number dari handset.
Digit terakhir merupakan luhn check digit.
Sebagai contoh nomor IMEI 357593006851888 dapat ditranslasikan sebagai berikut:
35 = Reporting Body identifier British Approval Board of Telecomunications (BABT)
759300 = Type Approval Code Nokia merupakan pemegang dari pengalokasi type handset Nokia 1108 adalah Mobile Equipment Type
685188 = Serial Number dan Handset
8 = Luhn Code (Checksum)
Lantas bagaimana cara untuk mengecek IMEI terdaftar?
1. Melalui Kemenperin
Buka browser kemudian kunjungi tautan https://imei.kemenperin.go.id/.
Lalu, masukkan nomor IMEI pada HP dan klik tombol "Search"
Maka akan muncul informasi apakah IMEI HP terdaftar di Kemenperin atau tidak.
2. Melalui Web Bea Cukai
Buka browser lalu kunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Kemudian salin nomor IMEI.
Lalu masukkan nomor IMEI yang telah disalin sebelumnya.
Selanjutnya masukkan kode Captcha.
Kemudian pilih menu Send.
Maka informasi IMEI sudah bayar pajak atau belum nantinya akan muncul.
3. Melalui Kode Dial *#06#
Buka menu panggilan pada HP.
Kemudian masukkan kode dial *#06#.
Setelah itu, tekan menu panggil, biasanya berwarna hijau.
Maka akan muncul informasi tentang nomor IMEI HP yang digunakan.
Demikianlah tiga cara cek IMEI terdaftar secara mudah dan cepat. Pastikan HP yang digunakan sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. (Eln)
Baca juga: Cara Cek iPhone Asli atau Tidak melalui IMEI dan Situs Web Dukungan Apple
