3 Cara Cek NPWP Online dari Rumah Saja

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Layaknya KTP, ini merupakan nomor identitas wajib pajak yang akan selalu digunakan dan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.
Cara cek NPWP online di rumah menjadi cara yang bisa diikuti dengan mudah dan tanpa datang ke kantor.
Mengutip dari ereg.pajak.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara Cek NPWP Online
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada pasal 1 Nomor 7, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Berikut cara cek NPWP online dengan mudah di rumah:
Cara Cek NPWP Online
Cara cek NPWP online yang pertama adalah melalui situs resmi DJP. Seperti diketahui, DJP memiliki situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, salah satunya untuk mengecek NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
Masukkan NIK dan nomor KK
Masukkan kode captcha
Klik “Cari”
Mengecek NPWP dengan Aplikasi DJP
Berikut ini langkah-langkah cek NPWP dengan aplikasi DJP:
Install aplikasi DJP yaitu M-Pajak.
Kemudian login dengan akun yang sama di website.
Klik ‘Cek NPWP’.
Sistem akan memunculkan data jika NPWP aktif. Namun jika tidak ada yang muncul, pengguna dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.
Mengecek dengan QR Code
Kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi QR code sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Berikut langkah-langkahnya:
Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP.
Pengguna akan diarahkan ke laman account.pajak.go.id.
Jika laman telah terbuka, pengguna dapat langsung melakukan validasi.
Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
Klik tombol “Cek”.
Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP, jika kartu masih aktif.
Demikian beberapa cara cek NPWP online dengan mudah tanpa datang ke kantor. Semoga bermanfaat dan bisa memudahkan pengguna mengecek kartu NPWP. (manda)
Baca Juga: Cara Intermittent Fasting untuk Pemula, Ketahui sebelum Diet
