Konten dari Pengguna

3 Cara Cek Status Pernikahan Secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Status Pernikahan. Sumber: Pexels/Vjejays
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Status Pernikahan. Sumber: Pexels/Vjejays

Pada era yang serba digital seperti ini, banyak informasi dan data yang dapat dicari secara daring. Termasuk mencari tahu status pernikahan seseorang. Cara cek status pernikahan sangat mudah untuk dilakukan.

Sebab, hanya perlu mengisi data di beberapa situs pemerintah. Namun, perlu diketahui bahwa mengakses data pribadi seperti mencari tahu status pernikahan biasanya memerlukan izin tertentu. Meski demikian, proses pengecekan berlangsung dengan cepat jika dilakukan melalui jalur yang resmi dan sah.

Tata Cara Cek Status Pernikahan Secara Online

Ilustrasi Cara Cek Status Pernikahan. Sumber: Pexels/Emma Bauso

Status pernikahan seseorang penting diketahui. Terutama dalam situasi-situasi seperti keperluan personal maupun hukum.

Cek status pernikahan biasanya dilakukan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan dengan pasangan. Tujuannya adalah mengetahui bahwa status pasangan benar-benar lajang atau telah resmi bercerai dari pernikahan sebelumnya.

Cek status pernikahan kini sangat mudah untuk diakses. Sebab, terdapat situs pemerintah yang dapat digunakan untuk melihat informasi tersebut. Berikut beberapa cara cek status pernikahan secara secara daring melalui situs pemerintah.

1. Cek Status Pernikahan Lewat SIMKAH Kemenag

Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH adalah situs milik Kementerian Agama. Dikutip dari situs kemenag.go.id, SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Melalui SIMKAH, masyarakat dapat mendaftarkan pernikahan maupun melakukan pengecekan status pernikahan. Berikut cara ceknya.

  1. Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.

  2. Registrasi akun dengan mengisi beberapa data seperti NIK, nama lengkap, dan lain-lain.

  3. Jika registrasi berhasil, login dengan memasukkan username dan kata sandi.

  4. Kemudian, klik “Daftar Nikah”.

  5. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan dan tahun nikah (jika tahu).

  6. Masyarakat juga dapat memasukkan NIK atau nama lengkap pihak yang akan dicari informasi status pernikahannya.

  7. Setelah itu, klik “Cari Data Nikah”.

  8. Jika telah resmi menikah, maka informasi seputar status, nama, tanggal pernikahan, dan lokasi KUA akan muncul dalam sistem.

2. Cek Status Pernikahan Lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Selain lewat SIMKAH, cek status pernikahan juga dapat dilakukan melalui situs Disdukcapil daerah masing-masing. Adapun caranya sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi Disdukcapil daerah domisili.

  2. Cari menu layanan pengecekan status pernikahan, seperti “Informasi Kependudukan” atau “Layanan Online”.

  3. Masukkan NIK dan Captcha atau verifikasi keamanan lain.

  4. Sistem akan mencari informasi yang dicari.

  5. Informasi biasanya mencakup status pernikahan dan tanggal pernikahan atau perceraian.

3. Cek Status Pernikahan Lewat Direktori Putusan Mahkamah Agung

Status pernikahan dapat dicek melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Namun, jenis informasi yang dapat ditemukan hanya pengesahan nikah, pembatalan nikah, perceraian, dan perubahan status perkawinan. Berikut caranya.

  1. Buka situs resmi putusan3.mahkamahagung.go.id

  2. Klik “Pencarian”.

  3. Masukkan kriteria pencarian seperti nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara.

  4. Pastikan ejaan nama benar agar hasilnya akurat.

  5. Klik “Cari” untuk memproses pencarian.

  6. Sistem akan menampilkan daftar putusan yang sesuai dengan kriteria pencarian.

Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Lengkap dengan Persyaratannya

Cara cek status pernikahan secara online dapat dilakukan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, Disdukcapil, maupun situs resmi SIMKAH Kemenag. Semoga informasi tadi dapat membantu ya. (FAR)