3 Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Masyarakat perlu mengetahui berbagai cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah ini.
PBB mesti dibayarkan setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah.
Ini Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah
Mengutip Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berperan signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan nasional.
Bayar PBB kini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut.
1. Cara Pembayaran PBB Online
Pembayaran PBB online dapat dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:
Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
Surabaya: pbb.surabaya.go.id
Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
Dan lain sebagainya.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut.
Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah masing-masing.
Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
Isi data diri, meliputi nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
Masukkan data verifikasi, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.
2. Melalui M-Banking
Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah. Mulai dari bank Mandiri di Livin' by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile.
3. Melalui Marketplace
Masyarakat juga dapat membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi marketplace dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Langkah-langkah pembayarannya adalah sebagai berikut.
1. Tokopedia
Buka aplikasi Tokopedia.
Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Klik Bayar Sekarang.
Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.
2. Shopee
Buka aplikasi Shopee.
Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
Klik Lihat Tagihan.
Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Sudah Lama dan Penjelasannya
Itulah cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah. Jangan sampai telat agar tidak dikenakan denda. (ARD)
