Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah
29 Januari 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Masyarakat perlu mengetahui berbagai cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah ini.
ADVERTISEMENT
PBB mesti dibayarkan setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah.
Ini Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah
Mengutip Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berperan signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan nasional.
Bayar PBB kini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut.
1. Cara Pembayaran PBB Online
Pembayaran PBB online dapat dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut.
2. Melalui M-Banking
Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah. Mulai dari bank Mandiri di Livin' by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Marketplace
Masyarakat juga dapat membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi marketplace dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Langkah-langkah pembayarannya adalah sebagai berikut.
1. Tokopedia
2. Shopee
ADVERTISEMENT
Itulah cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah. Jangan sampai telat agar tidak dikenakan denda. (ARD)