Konten dari Pengguna

3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
3 Mei 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/National Cancer Institute
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/National Cancer Institute
ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara mengaktifkan BPJS kesehatan dengan mudah. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif, terutama akibat tunggakan iuran bulanan. Untungnya, ada beberapa cara mudah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dapat Dijadikan Panduan Oleh Masyarakat

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Christine
Dikutip dari buku Jaminan Sosial dari BPJS, Yustisia (2014, BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Berikut ini adalah tiga cara mengaktifkan BPJS kesehatan dengan mudah yang dapat diikuti masyarakat.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

2. Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA

BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang disebut PANDAWA. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

3. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti cara mengaktifkan BPJS kesehatan di atas, peserta dapat dengan mudah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dan terus menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan. (Gin)