4 Cara Cek eTilang, Pengendara Wajib Tahu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan terkena tilang. Di era modern seperti saat ini, pihak berwenang sudah menerapkan teknologi e-Tilang yang lebih efektif.
Cara Cek eTilang yang Wajib Diketahui
Dikutip dari Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer, Dewantoro (2021:143), sejak 23 Maret 2021 tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terdapat sejumlah kamera elektronik yang akan memindai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Kamera tersebut disebar di berbagai titik jalan. Tidak jarang pengendara tidak menyadari telah melanggar lalu lintas.
Bagaimana cara cek eTilang? Berikut ini beberapa cara mengecek e-Tilang.
1. Surat Tilang
Petugas akan mengecek identitas kendaraan yang terkena tilang elektronik dari database. Jika semua data sudah cocok, maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah pengendara. Surat tersebut berisi foto sebagai bukti pelanggaran. Surat tilang akan dikirim dalam waktu 3 hari setelah terjadi pelanggaran.
2. Melalui Situs Resmi e-Tilang
Cara lainnya adalah melalui situs resmi e-Tilang. Berikut ini langkahnya.
Masuk ke situs https://etilang.polri.go.id/
Lalu, masukkan nomor register tilang atau nomor registrasi yang diberikan petugas
Setelah itu, klik ‘Cari’
Tunggu beberapa saat hingga informasi terkait identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan biaya denda muncul di layar.
3. Melalui Situs Resmi ETLE
Cara mengecek berikutnya adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut ini caranya.
Masuk ke situs https://etle.polri.go.id/
Setelah itu, masukkan beberapa data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin
Kemudian, klik tombol ‘Cek Data’
Sistem akan menampilkan informasi. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan ‘No Data Available’. Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.
4. Melalui Situs e-Tilang Kejaksaan
Cara berikutnya adalah mengecek e-Tilang dari situs e-Tilang Kejaksaan. Simak tata caranya berikut.
Masuk ke situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id./
Kemudian, masukkan nomor berkas tilang atau register yang diberikan petugas
Lalu, klik ‘Cari’
Sistem akan menampilkan beberapa informasi seperti detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayaran.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet
Itulah beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Pengendara harus mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (KRI)
