Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
4 Cara Mendapatkan Formulir 1721 A2 untuk PNS
26 Januari 2025 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi cara mendapatkan formulir 1721 A2 untuk PNS wajib diketahui, terutama menjelang pelaporan pajak tahunan. Formulir ini berisi rincian yang telah dibayarkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS ) selama satu tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi tempat bekerja, formulir 1721 A2 menjadi aspek penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara akurat.
Berbagai Pilihan Cara Mendapatkan Formulir 1721 A2 untuk PNS
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, atau yang sudah pensiun , dan bukan merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Sebagai PNS, ada kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak tahunan. Formulir 1721 A2 adalah bagian penting dalam proses pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan formulir 1721 A2 untuk PNS.
ADVERTISEMENT
1. Hubungi Bagian Kepegawaian atau Admin Keuangan Instansi
Mintalah formulir 1721 A2 di bagian kepegawaian atau admin keuangan di tempat PNS bekerja, karena mereka yang biasanya menyediakannya.
2. Akses Secara Online melalui Portal Instansi atau DJP Online
Beberapa instansi menyediakan formulir 1721 A2 secara online di portal internal mereka atau melalui aplikasi e-filing pajak (seperti DJP Online). Cek situs resmi instansi atau Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dapatkan dari Bendahara Pengeluaran
Di akhir tahun atau setelah pembayaran gaji, bendahara pengeluaran di instansi pemerintah akan memberikan formulir 1721 A2 yang berisi data penghasilan dan pajak yang telah dibayar.
4. Isi Formulir 1721 A2 untuk SPT Tahunan PPh
Gunakan formulir ini untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Para PNS dapat melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filing di DJP Online atau dengan cara manual jika diperlukan.
Periksa kembali semua data dalam formulir 1721 A2 agar sesuai dengan penghasilan dan potongan pajak yang tercatat di instansi. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi bagian keuangan atau administrasi pajak instansi untuk proses klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan, Prof. Supramono, SE., MBA., DBA, Theresia Woro Damayanti SE, (2010), formulir 1721 A2 mencakup informasi mengenai penghasilan bruto, potongan, dan pajak yang sudah dibayar oleh PNS. Jadi, harus diisi dengan benar.
Baca Juga: 2 Cara Lapor SPT Tahunan PNS secara Online
Langkah-langkah dan cara mendapatkan formulir 1721 A2 untuk PNS membantu untuk tetap patuh pada kewajiban pajak dan mendukung upaya pemerintah dalam pengumpulan pajak yang optimal. (DNR)