Konten dari Pengguna

2 Cara Lapor SPT Tahunan PNS secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan PNS. Sumber: Unsplash/Sergey Zolkin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan PNS. Sumber: Unsplash/Sergey Zolkin

Informasi seputar tata cara lapor SPT tahunan PNS masih banyak dicari pembaca. Cara tersebut penting untuk diketahui mengingat PNS wajib lapor pajak. Lantas, seperti apakah PNS yang wajib lapor SPT?

Umumnya, pertanyaan tersebut sering datang dari kalangan pensiunan. Terkait hal tersebut, selama mempunyai NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, serta Polri tetap wajib lapor. Untuk cara mengisi, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara lapor SPT tahunan katyawan swasta.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan PNS

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan PNS. Sumber: Unsplash/Christin Hume

Berikut adalah tata cara lapor SPT tahunan PNS berdasarkan laman pajak.go.id.

1. Menggunakan SPT 1770 SS

Cara ini bisa dilakukan untuk PNS dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000 setahun.

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan/CAPTCHA.

  3. Login dan pilih menu Lapor.

  4. Kudian pilih e-Filing.

  5. Pilih menu Buat SPT.

  6. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing langkah demi langkah.

  7. Isi data formulir yang tersedia secara benar dan lengkap.

  8. Apabila data sudah benar, centang kolom Setuju.

  9. Lalu, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak.

  10. Salin kode tersebut di kolom paling akhir dan pilih menu Kirim SPT.

  11. Terakhir, bukalah alamat email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

2. Menggunakan Formulir 1770S

Sementara itu, bagi PNS dengan penghasilan di atas Rp60.000.000 dapat mengikuti beberapa langkah ini.

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan/CAPTCHA.

  3. Pilih Login, lalu pilih menu Lapor, kemudian klik menu e-Filing.

  4. Setelah itu, pilih menu Buat SPT.

  5. Apabila sudah mengetahui cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.

  6. Namun, apabila ingin dipandu, silakan pilih meny pengisian form Dengan panduan.

  7. Isilan data formulir dengan baik dan lengkap. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.

  8. Masukkan juga penghasilan dalam negeri lainnya, apabila ada.

  9. Masukkan penghasilan luar negeri, apabila ada.

  10. Jika ada, masukkan juga lenghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.

  11. Masukkan jumlah penghasilan yang sudah dipotong PPh Final, jika ada.

  12. Tambahkan Harta yang dimiliki.

  13. Apabila tahun sebelumnya telah melaporkan daftar harta dalam e-filing, maka tinggal klik menu Harta Pada SPT Tahun Lalu.

  14. Tambahkan jumlah utang yang dimiliki. Apabila tahun sebelumnya telah melaporkan daftar utang dalam e-filing, maka tinggal klik menu Utang Pada SPT Tahun Lalu.

  15. Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Apabila tahun sebelumnya telah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, maka tinggal klik menu Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.

  16. Isilah menu Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

  17. Lengkapi semua data yang harus diisi dengan benar.

  18. Periksa Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Apabila Nihil pilih Langkah Berikutnya.

  19. Namun, apabila kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

  20. Apabila SPT pajak lebih bayar, maka silakan unggah dokumen pendukung.

  21. Lakukan proses konfirmasi dengan memilih menu Setuju/Agree pada kotak yang tersedia.

  22. Kemudian pilih menu Langkah Berikutnya sampai proses selesai.

Baca juga: Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP

Itulah tata cara lapor SPT tahunan PNS. Semoga dapat bermanfaat untuk PNS yang sedang mencari informasi tersebut. (Adm)