Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
2 Cara Lapor SPT Tahunan PNS secara Online
25 Januari 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi seputar tata cara lapor SPT tahunan PNS masih banyak dicari pembaca. Cara tersebut penting untuk diketahui mengingat PNS wajib lapor pajak. Lantas, seperti apakah PNS yang wajib lapor SPT?
ADVERTISEMENT
Umumnya, pertanyaan tersebut sering datang dari kalangan pensiunan. Terkait hal tersebut, selama mempunyai NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, serta Polri tetap wajib lapor. Untuk cara mengisi, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara lapor SPT tahunan katyawan swasta.
Tata Cara Lapor SPT Tahunan PNS
Berikut adalah tata cara lapor SPT tahunan PNS berdasarkan laman pajak.go.id.
1. Menggunakan SPT 1770 SS
Cara ini bisa dilakukan untuk PNS dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000 setahun.
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan Formulir 1770S
Sementara itu, bagi PNS dengan penghasilan di atas Rp60.000.000 dapat mengikuti beberapa langkah ini.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP
Itulah tata cara lapor SPT tahunan PNS. Semoga dapat bermanfaat untuk PNS yang sedang mencari informasi tersebut. (Adm)