Konten dari Pengguna

4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
2 Mei 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Sumber:  Unsplash/Sue.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Sumber: Unsplash/Sue.
ADVERTISEMENT
Ketika orang mengurus KTP (Kartu Identitas Penduduk), penting untuk menyesuaikan alamat tempat atau daerah tinggal sekarang. Simak cara mengurus surat pindah domisili dan syarat-syarat yang perlu disiapkan lewat ulasan ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, fugsi dari surat keterangan pindah, yaitu sebagai dasar perekaman dalam data kependudukan, kemudian akan diproses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.

Cara Mengurus Surat Pindah

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Sumber: Kumparan News.
Tips dan Trik memberikan tahapan dan cara mengurus surat pindah domisili, sebagai panduan dalam pengurusannya.

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal

Pertama, membuat membuat surat pengantar dari RT/RW, setempat dengan membawa beberapa berkas sebagai berikut:
Pertama meminta surat pengantar ke RT, lengkap dengan KK dan KTP, serta surat berisi alamat domisili yang baru. Kemudian, berikan surat kepada Ketua RW untuk meminta tanda tangan.

2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Setelah memperoleh tanda tangan dari ketua RT dan RW setempat, dokumen sebelumnya berupa fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya datang ke kantor Kelurahan. Laporkan kepada petugas kelurahan jika ingin pindah alamat dan sertakan juga seluruh berkas yang diperlukan. Lalu, mengisi formulir dari petugas, untuk diteruskan ke kantor kecamatan dan meminta tanda tangan Camat.
Terakhir, mengunjungi kantor Disdukcapil, mengurus permohonan diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Anda harus membawa Surat keterangan pindah dari Disdukcapil, sesuai dengan alamat yang baru.

3.Mengurus Surat Keterangan Pindah Alamat Baru

Seluruh berkas yang sudah diurus di tempat tinggal sebelumnya, masuk ke tahap pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru, dengan dokumen yang diperlukan:
ADVERTISEMENT

4. Mengurus Surat Pindah Alamat Baru

Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili

Itulah syarat-syarat dan cara mengurus surat pindah domisili, jika akan berpindah alamat tempat tinggal. (Fiqa)
ADVERTISEMENT