4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika orang mengurus KTP (Kartu Identitas Penduduk), penting untuk menyesuaikan alamat tempat atau daerah tinggal sekarang. Simak cara mengurus surat pindah domisili dan syarat-syarat yang perlu disiapkan lewat ulasan ini.
Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, fugsi dari surat keterangan pindah, yaitu sebagai dasar perekaman dalam data kependudukan, kemudian akan diproses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
Cara Mengurus Surat Pindah
Tips dan Trik memberikan tahapan dan cara mengurus surat pindah domisili, sebagai panduan dalam pengurusannya.
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal
Pertama, membuat membuat surat pengantar dari RT/RW, setempat dengan membawa beberapa berkas sebagai berikut:
Fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Fotokopi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.
Pertama meminta surat pengantar ke RT, lengkap dengan KK dan KTP, serta surat berisi alamat domisili yang baru. Kemudian, berikan surat kepada Ketua RW untuk meminta tanda tangan.
2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil
Setelah memperoleh tanda tangan dari ketua RT dan RW setempat, dokumen sebelumnya berupa fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.
Selanjutnya datang ke kantor Kelurahan. Laporkan kepada petugas kelurahan jika ingin pindah alamat dan sertakan juga seluruh berkas yang diperlukan. Lalu, mengisi formulir dari petugas, untuk diteruskan ke kantor kecamatan dan meminta tanda tangan Camat.
Terakhir, mengunjungi kantor Disdukcapil, mengurus permohonan diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Anda harus membawa Surat keterangan pindah dari Disdukcapil, sesuai dengan alamat yang baru.
3.Mengurus Surat Keterangan Pindah Alamat Baru
Seluruh berkas yang sudah diurus di tempat tinggal sebelumnya, masuk ke tahap pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru, dengan dokumen yang diperlukan:
Surat pengantar RT/RW di alamat baru.
Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru.
Jika menumpang pada rumah keluarga atau orang lain maka harus melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditempati sekarang.
4. Mengurus Surat Pindah Alamat Baru
Membawa berkas dan pesyaratan ke kantor Kelurahan domisili tempat tinggal baru.
Mengisi formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.
Membawa formulir bertandatangan ke CAPIL.
Memberikan surat ke petugas, selanjutnya CAPIL mengeluarkan surat keterangan pindah.
Baca Juga: 6 Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Melamar Kerja
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika Anda menumpang).
Fotokopi KTP & KK Penjamin (jika menumpang).
Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).
Itulah syarat-syarat dan cara mengurus surat pindah domisili, jika akan berpindah alamat tempat tinggal. (Fiqa)
