5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sampai 31 Desember 2024. Untuk melakukannya, NPWP harus dipastikan masih aktif. Sehingga, masyarakat perlu mengetahui cara cek NPWP masih aktif atau tidak.
Terlebih, terdapat beberapa cara untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak. Apabila sudah tidak aktif lagi, terdapat cara untuk mengaktifkannya kembali agar bisa memanfaatkannya lagi.
Pengertian NPWP
Dikutip dari laman pajak.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sedangkan menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya:
Untuk keperluan mengajukan kredit.
Mengurus surat izin usaha
Pembuatan paspor
Membuat Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
Membeli produk investasi
Syarat melamar pekerjaan
Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak
Adapun cara cek NPWP masih aktif atau tidak dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Cek NPWP secara Online
Berikut ini cara cek NPWP secara online yang praktis dan mudah melalui gadget.
Cek di Website DJP
Buka laman https://ssereg.pajak.go.id/
Login dengan memasukkan NPWP dan nama lengkap.
Apabila muncul nama yang sesuai, maka NPWP masih aktif dan terdaftar dalam sistem DJP.
Cek di Website DJP dengan KTP dan KK
Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Masukkan nomor KTP dan KK.
Apabila muncul keterangan berupa nomor NPWP dan identitas lainnya, maka status NPWP masih aktif di DJP.
Klikpajak
Buka laman https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/
Masukkan NPWP pada kolom ‘Cek status validasi NPWP lawan transaksi’.
Klik ‘Mulai validasi’.
Kemudian akan muncul status NPWP tersebut masih aktif atau tidak.
Cara Cek NPWP secara Offline
Bagi yang ingin mengencek NPWP secara langsung, layanan tersebut masih tersedia.
Telepon Kring Pajak
Untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak, bisa dengan langsung menelpon Kring Pajak di nomor 1500200.
Cek ke Kantor Pelayanan Pajak
Jika lebih suka tatap muka langsung, bisa untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Caranya dengan menanyakan langsung kepada petugas di kantor tersebut.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP
Apabila NPWP sudah tidak aktif atau dikenal dengan NPWP Non Efektif (NPWP NE), masyarakat masih bisa mengaktifkannya lagi dengan dua cara, yakni:
1. Cara Mengaktifkan NPWP Tidak Aktif secara Online
Buka laman DJP di https://pajak.go.id/.
Masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online, klk ‘Chat Pajak’.
Isikan data sesuai yang diminta yang tertera, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
Setelah selesai, pilih opsi pertanyaan tentang permohonan pengaktifan kembali WP Non Efektif, klik ‘Connect’.
Tunggu balasan dari petugas pajak. Apabila sudah ada balasan, ajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut.
Isikan data sesuai dengan arahan dari petugas pajak, kemudian petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
Petugas akan meminta membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya.
Selanjutnya permohonan pengaktifan NPWP tidak aktif akan diproses oleh petugas pajak.
Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak apabila permohonan disetujui.
2. Cara Mengaktifkan NPWP secara Offline
Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
Isi dan tandatangani permohonan aktivasi.
Serahkan ke KPP terdekat.
Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
Petugas akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak.
Baca Juga: Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha
Demikian informasi tentang cara cek NPWP masih aktif atau tidak beserta cara mengaktifkannya kembali. Semoga bermanfaat dan bisa memanfaatkan NPWP untuk berbagai keperluan.(MZM)
