Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha
7 September 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan dibutuhkan oleh pengusaha yang ingin berbisnis secara legal di Indonesia. Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP bisa dilakukan oleh perseorangan.
ADVERTISEMENT
SIUP sangat dibutuhkan apabila pengusaha ingin mengimpor barang dari luar negeri, untuk diperjualbelikan di Indonesia. Pengurusan SIUP berlaku untuk jenis penjualan barang maupun jasa.
Cara Buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengusaha Perorangan
Cara buat surat izin usaha perdagangan atau SIUP tidak dapat diwakilkan. Oleh karena itu, pengusaha perorangan itu sendiri yang harus datang langsung ke kantor yang bersangkutan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha perorangan adalah sebagai berikut:
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dapat dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota. Berikut ini cara buat SIUP, yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81).
ADVERTISEMENT
Pemilik usaha bisa pergi sendiri ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat, atau jika berhalangan, dapat mengirimkan wakil yang sudah diberi surat kuasa untuk melakukannya. Di sana, ambil formulir pendaftaran yang telah disiapkan, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pemilik bisnis harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha untuk Investor
Selain pengusaha perorangan, pengusaha dengan berbagai jenis badan usaha juga bisa membuat SIUP. Caranya pun hampir sama, tetapi biasanya dibedakan dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Bila mengalami kesulitan, datang dan tanyakan langsung pada petugas yang berwenang di Kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota setempat.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pengusaha perorangan. Dengan melengkapi surat izin usaha, pengusaha dapat dengan lebih tenang menjalankan usahanya. (Fitri A)