Konten dari Pengguna

Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Unsplash/Scott Graham.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Unsplash/Scott Graham.

Surat Izin Usaha Perdagangan dibutuhkan oleh pengusaha yang ingin berbisnis secara legal di Indonesia. Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP bisa dilakukan oleh perseorangan.

SIUP sangat dibutuhkan apabila pengusaha ingin mengimpor barang dari luar negeri, untuk diperjualbelikan di Indonesia. Pengurusan SIUP berlaku untuk jenis penjualan barang maupun jasa.

Cara Buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengusaha Perorangan

Ilustrasi Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Unsplash/Gabrielle Henderson.

Cara buat surat izin usaha perdagangan atau SIUP tidak dapat diwakilkan. Oleh karena itu, pengusaha perorangan itu sendiri yang harus datang langsung ke kantor yang bersangkutan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha perorangan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik;

  • Mengisi blangko permohonan (materai Rp6.000);

  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;

  • Fotokopi NPWP dan nomor telepon (bila ada).

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dapat dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota. Berikut ini cara buat SIUP, yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81).

Pemilik usaha bisa pergi sendiri ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat, atau jika berhalangan, dapat mengirimkan wakil yang sudah diberi surat kuasa untuk melakukannya. Di sana, ambil formulir pendaftaran yang telah disiapkan, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta.

Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pemilik bisnis harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha untuk Investor

Selain pengusaha perorangan, pengusaha dengan berbagai jenis badan usaha juga bisa membuat SIUP. Caranya pun hampir sama, tetapi biasanya dibedakan dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

Bila mengalami kesulitan, datang dan tanyakan langsung pada petugas yang berwenang di Kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota setempat.

Itulah informasi mengenai cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pengusaha perorangan. Dengan melengkapi surat izin usaha, pengusaha dapat dengan lebih tenang menjalankan usahanya. (Fitri A)