Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
7 Cara Cek TPS Online Pilkada 2024 di Daftar Pemilih Tetap
27 November 2024 3:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Cara cek TPS online Pilkada 2024 perlu diketahui untuk kelancaran jalannya pesta demokrasi tanggal 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Tantangan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Debora Sanur (2021:63), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengetahui 7 Cara Cek TPS Online Pilkada 2024
Informasi mengenai lokasi TPS umumnya telah dibagikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meskipun demikian, pemilih dapat mengetahuinya secara mandiri melalui cara cek TPS online Pilkada 2024 berikut ini.
1. Buka Link
Buka link resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id pada browser ponsel atau komputer. Selanjutnya akan ditampilkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 pada layar.
2. NIK
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia. Periksa kembali untuk memastikan nomor yang diketik sudah sesuai.
ADVERTISEMENT
3. WhatsApp
Klik tombol Langkah 2/4 di sebelah kanan bawah kolom pengisian NIK. Kemudian lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp yang aktif, lalu klik Langkah 3/4.
4. Bot KPU
Selanjutnya buka WhatsApp, lalu cek pesan masuk dari Bot Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun Komisi Pemilihan Umum telah terverifikasi yang ditandai dengan centang biru.
5. Kode Angka
Masukkan kode angka yang dikirimkan oleh DPT Online ke kolom yang tersedia di laman cekdptonline.kpu.go.id.
6. Verifikasi
Klik Konfirmasi, lalu tunggu proses verifikasi selesai. Informasi nama pemilih dalam DPT akan ditampilkan pada layar jika verifikasi telah berhasil.
7. Data Pemilih
Info lengkap mengenai data pemilih dapat langsung diketahui, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.
Hari pemungutan suara Pilkada akan dilakukan serentak pada hari Rabu, 27 November 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keppres ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024.
TPS adalah tempat untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Cara cek TPS online Pilkada 2024 dapat melalui link resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id.(DK)
Live Update