Konten dari Pengguna

7 Cara Perpanjang E-PMI dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk cara perpanjang e-pmi. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk cara perpanjang e-pmi. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project

Cara perpanjang E-PMI penting untuk diketahui pekerja migran yang berada di luar negeri. E-PMI adalah singkatan dari Elektronik Pekerja Migran Indonesia dan merupakan identitas resmi bagi pekerja migran Indonesia.

E-PMI merupakan transformasi dari E-KTLN. E-PMI adalah dokumen yang sangat penting bagi pekerja migran dari Indonesia. Oleh karena itu, pekerja migran perlu mengetahui bagaimana cara memperpanjang E-PMI.

Cara Perpanjang E-PMI dan Macam-Macam Dokumennya

Ilustrasi untuk cara perpanjang e-pmi. Sumber: pexels.com/Pixabay

Menurut situs siskop2mi.bp2mi.go.id, E-PMI adalah tanda bahwa seseorang telah resmi menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Berikut ini tata cara perpanjang E-PMI berserta keterangan dokumen yang diperlukan.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pertama, persiapkan dulu dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen itu antara lain:

  1. Surat izin dari orang tua/wali/suami istri dengan tanda tangan dan materai Rp. 10.000

  2. Dokumen identitas seperti KTP, ijazah, dan paspor dalam keadaan sinkron.

  3. Dokumen tambahan yang diperlukan BP2MI seperti surat tanda kesehatan, surat keterangan kerja, dan surat-surat lainnya yang mendukung.

2. Buat Akun SISKOP2MI

  1. Kunjungi situs siskop2mi.bp2mi.go.id

  2. Pilih menu daftar pada pokok kanan atas.

  3. Selanjutnya, masuk pada formulir pendaftaran.

  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang dibutuhkan, yaitu:

  • Nomor KTP

  • Nama sesuai KTP

  • Tanggal lahir

  • Nama ibu kandung

  • Nomor telepon aktif

  • Email yang aktif dan dapat diakses

  • Password

  1. Klik tombol daftar lalu tautan aktivasi akan dikirimkan pada email. Tautan aktivasi berfungsi untuk mengaktifkan akun.

  2. Setelah akun aktif, login pada situs SISKOP2MI dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

  3. Lengkapi profil dengan data-data dan informasi yang diperlukan.

3. Permohonan Perpanjangan Online

  1. Login pada situs SISKOP2MI dengan email dan password yang telah didaftarkan.

  2. Pilih menu perpanjangan.

  3. Unggah dokumen yang sudah disiapkan. Perhatikan format dan ukuran dokumen yang dibutuhkan.

  4. Pilih lokasi verifikasi, yaitu UPT BP2MI terdekat untuk melakukan pemeriksaan dokumen.

  5. Periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan permohonan perpanjangan E-PMI.

  6. Klik submit untuk mengirimkan permohonan.

4. Tunggu Konfirmasi

Setelah permohononan dikirim, tahap berikutnya adalah menunggu email konfirmasi. Email ini berisi informasi mengenai status permohonan.

5. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diajukan secara online, tahap berikutnya adalah verifikasi dokumen di UPT BP2MI. Pastikan datang tepat waktu dan cek jam yang sudah ditentukan untuk verifikasi dokumen. Bawa dokumen asli yang filenya telah diunggah ke website. Periksa kembali, jangan sampai ada yang terlewat.

6. Proses Verifikasi di UPT BP2MI

  1. Tunjukkan bukti surat permohonan dengan QR Code.

  2. Serahkan dokumen asli untuk diperiksa.

  3. Verifikasi akan dilakukan oleh petugas dan untuk memastikan informasi atau data-data yang diajukan telah sinkron.

  4. Ambil sidik jari dan foto.

7. Hasil Verifikasi

Setelah semua proses verifikasi dilakukan, BP2MI akan mengirimkan informasi mengenai status permohonan melalui email atau SMS.

Baca juga: Cara Menulis Amplop Lamaran Kerja yang Benar Sesuai Kaidah

Demikian cara perpanjang E-PMI beserta dokumen yang harus dipersiapkan. Semoga dapat membantu pekerja migran yang sedang mengurus perpanjangan E-PMI. (IND)