Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Pajak Motor di Tokopedia, Praktis!
11 Februari 2025 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi cara bayar pajak motor di Tokopedia. Sumber: Unsplash/Kirill Petropavlov](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkts8wgp7e222q0rjgtt7ja4.jpg)
ADVERTISEMENT
Cara bayar pajak motor di Tokopedia wajib diketahui oleh pemilik kendaraan yang tidak mau ribet. Dengan membayar secara online melalui marketplace, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat.
ADVERTISEMENT
Membayar pajak motor adalah kewajiban yang dilakukan setahun sekali oleh pembayar pajak. Adanya layanan membayar pajak online, semua jadi lebih praktis.
Cara Bayar Pajak Motor di Tokopedia, Praktis!
Salah satu hal yang membuat malas saat membayar pajak motor adalah antrenya yang lama di kantor Samsat. Namun, kini masyarakat tidak perlu antre lama-lama di kantor Samsat karena sudah ada layanan membayar pajak secara online.
Salah satu cara mudah untuk membayar pajak kendaraan adalah melalui aplikasi Tokopedia. Tokopedia merupakan marketplace yang menjual aneka kebutuhan, membayar tagihan, top up pulsa, membayar pajak, dan lain-lain.
Cara bayar pajak motor di Tokopedia perlu diketahui. Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar. SIGNAL sendiri merupakan media pembayaran pajak masyarakat Indonesia yang aman dan menjangkau berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Berikut ini tata cara bayar pajak motor di Tokopedia dikutip dari laman resminya tokopedia.com
Itulah tata cara bayar pajak motor di Tokopedia. Masyarakat bisa langsung mempraktekannya sendiri di rumah. Satu hal yang jangan smapai lupa, pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan rutin, ya! (SASH)
ADVERTISEMENT