Cara Bayar Pajak Motor Online 2025 beserta Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bayar pajak motor online 2025 saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah. Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar administrasi kendaraan tetap aktif.
Jika tidak punya cukup banyak waktu untuk pergi ke SAMSAT, pembayaran secara online merupakan alternatif yang tepat. Namun, sebelum itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat dan tata cara pembayarannya.
Tata Cara Bayar Pajak Motor Online 2025
Cara bayar pajak motor online 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Mengutip buku Bunga Rampai Manajemen Digital Goverment di Indonesia oleh Dian Indriyani, dkk (2023), SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional) adalah aplikasi yang memudahkan pembayaran pajak motor secara online.
Adapun cara pembayaran yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut:
1. Registrasi di Aplikasi SIGNAL
Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memasukkan data pribadi, mulai dari nama, NIK, nomor HP, email, dan kata sandi.
Upload foto e-KTP.
2. Tambah Data Kendaraan
Klik menu “Tambah Data Kendaraan”.
Tambahkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan atas nama orang lain, tambahkan data pemilik kendaraan, lalu unggah e-KTP.
3. Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak
Pilih NRKB yang pajaknya akan diperpanjang.
Cek besaran pajak (PKB dan SWDKLLJ).
Masukkan alamat pengiriman dokumen.
Pilih opsi pembayaran, kemudian lakukan transaksi melalui bank terkait.
4. Pengiriman Dokumen
Pastikan alamat yang ducantumkan sudah lengkap dan benar.
Jika pembayaran telah berhasil, pemilik dapat mengecek status pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
Syarat Bayar Pajak Motor
Dalam proses pembayaran pajak motor, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Pemilik Kendaraan Perorangan
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik.
STNK asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
BPKB asli dan fotokopi untuk dicek petugas.
2. Pemilik Kendaraan Perusahaan
NPWP usaha.
Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya
Tata cara bayar pajak motor online 2025 yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan oleh pemohon. Dengan begitu, artinya pemilik kendaraan telah taat bayar pajak sesuai jatuh temponya. (DLA)
