Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Perlu Repot ke Samsat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara bayar pajak motor online. Foto: Unsplash/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar pajak motor online. Foto: Unsplash/Rafael Atantya

Dalam memudahkan masyarakat membayar pajak, pemerintah menghadirkan aplikasi SIGNAL. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara bayar pajak motor online memanfaatkan aplikasi SIGNAL.

Padahal dengan cara ini, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat. Selain itu, cara ini lebih cepat tanpa perlu repot-repot untuk antre.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Ilustrasi cara bayar pajak motor online. Foto: Unsplash/RUMAH ZIS UGM

Dikutip dari laman samsatdigital.id, sebelum membayar pajak sepeda motor, masyarakat perlu mendaftar ke SIGNAL terlebih dahulu. Cara yang harus dilakukan, yakni:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

  2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor HP, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

  3. Foto KTP sesuai yang diminta.

  4. Verifikasi biometrik wajah dengan cara swafoto atau selfie.

  5. Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS.

  6. Kemudian verifikasi ulang dengan klik link yang telah dikirim ke email.

  7. Setelah itu, daftarkan kendaraan dengan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

  8. Pilih kendaraan atas nama sendiri.

  9. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.

  10. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Sedangkan cara bayar motor online dengan melanjutkan langkah di atas, yakni:

  1. Generate Kode Bayar.

  2. Pilih salah satu bank untuk membayar pajak.

  3. Pilih “Lanjut”.

  4. Kemudian akan tampil cara pembayaran.

  5. Pilih “Lanjut”

  6. Selesai

Cara Menghitung Pajak Motor

Ilustrasi cara bayar pajak motor online. Foto: Unsplash/Abdul Ridwan

Biasanya, di STNK terdapat besaran biaya yang harus dibayarkan untuk membayar pajak motor. Namun, jika penasaran dari mana angka tersebut, bisa menggunakan perkiraan ini, yakni:

Besar pajak motor = (1,5% x nilai jual kendaraan) + Biaya SWDKLLJ

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berlaku adalah sebagai berikut.

  • Rp35.000 untuk kendaraan roda 2 dengan mesin 50 – 250 cc.

  • Rp80.000 untuk kendaraan roda 2 dengan mesin di atas 250 cc.

  • Rp153.000 untuk kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum.

Baca Juga: Cara Balik Nama Motor 2023

Itulah penjelasan singkat tentang cara bayar pajak motor online dengan mudah memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat dan tak perlu repot lagi untuk pergi ke Samsat dan antre yang bisa memakan waktu yang cukup lama. (MZM)