Cara Beli Gas LPG 3Kg dan Syaratnya yang Terbaru

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agar tepat sasaran, pembelian Gas LPG 3Kg memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat membelinya. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tersebut, tentu cara beli Gas LPG 3Kg dan syaratnya sangat penting untuk diketahui.
Masyarakat yang dapat membeli Gas LPG 3Kg adalah yang terdaftar sebagai penerima subsidi gas. Walaupun peraturan tersebut saat ini ditunda, informasi cara beli ini tetap diperlukan apabila di kemudian hari sudah akan diterapkan.
Begini Cara Beli Gas LPG 3Kg dan Syaratnya
Mengutip buku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Fabby Tumiwa dan Victor Christianto, (2020), tabung Gas 3Kg lebih populer digunakan masyarakat. Penggunaan tabung Gas 3 Kg yang lebih populer juga meningkatkan biaya subsidi dan konsumsi rakyat.
Pemerintah kemudian membuat aturan pembatasan pembelian Gas LPG 3Kg. Aturan itu untuk mengendalikan harga jual di masyarakat. Dengan begitu, harga Gas 3Kg dapat tetap dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau harga maksimum sesuai aturan Pemerintah.
Pemerintah menetapkan 4 segmen penerima subsidi Gas LPG 3Kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Masyarakat yang termasuk dalam penerima subsidi dapat membeli melalui pangkalan resmi dengan membawa KTP atau fotokopi KTP.
Masyarakat dapat mengetahui status terdaftar atau tidak, dengan mendatangi lokasi pangkalan resmi. Petugas di pangkalan akan mengecek status pembeli melalui KTP. Jika belum terdata, masyarakat daapt mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi segmen rumah tangga dan segmen usaha mikro sehingga bisa membeli gas subsidi tersebut.
Secara lengkap, cara beli Gas LPG 3Kg dan syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga
Datang ke pangkalan penyalur resmi Gas LPG 3Kg.
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Lakukan verifikasi.
Jika belum terdata, petugas pangkalan akan membantu mendaftarkan Konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
2. Usaha Mikro
Datang ke pangkalan penyalur resmi Gas LPG 3Kg.
Bawa membawa KTP, foto tempat usaha, dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lakukan verifikasi.
Jika belum terdata, petugas pangkalan akan membantu mendaftarkan Konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
Perlu diingat bahwa pendaftaran 1 KK hanya perlu dilakukan oleh 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika masyarakat ingin melakukan pendaftaran lebih dari 1 NIK dalam 1 KK, maka harus segera melakukan pemecahan KK atau pisah KK.
Baca Juga: Cara Beli eMaterai dan Cara Menggunakan Meterai dengan Mudah
Itulah informasi mengenai cara beli Gas LPG 3kKg dan syaratnya. Walaupun aturan ini ditunda sementara waktu, namun sebagai persiapan masyarakat dapat melakukan pendaftaran penerima subsidi melalui penyalur resmi Gas LPG 3Kg. (ARD)
