Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya
22 Juli 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat bisnis bersama yang dibina mulai besar, maka pebisnis bisa mengembangkannya menjadi sebuah badan usaha berupa Persekutuan Komanditer atau lebih sering disebut CV. Untuk itu, ketahui cara bikin CV perusahaan beserta syaratnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016), Commanditaire Vennootschap, Persekutuan Komanditer atau CV, merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara para pemiliknya.
Cara Bikin CV Perusahaan
Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19-21 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1624-1641.
Berikut cara bikin CV perusahaan, dikutip dari Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016).
1. Membuat akta pendirian CV
Cara pertama bikin CV perusahaan adalah membuat akta pendirian CV. Dalam pasal 19 KUHD, diatur mengenai langkah pembuatan akta pendirian CV, yaitu:
ADVERTISEMENT
Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris. Setelah disetujui, akta pendirian kemudian ditetapkan oleh notaris.
Oleh notaris, fotokopi akta kemudian didaftarkan ke Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.
2. Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri
Setelah membuat akta pendirian CV, pengusaha dan mitra dibantu oleh notaris harus mendaftarkan akta ke kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Untuk mendaftarkannya, terlebih dahulu harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
SKDP bisa diperoleh dari kelurahan sesuai alamat domisili yang tertera di CV. Selain SKDP, dokumen lainnya yang wajib disertakan saat pendaftaran ke Pengadilan Negeri adalah NPWP CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV.
3. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mendaftarkan berkas tadi ke Pengadilan Negeri, selanjutnya pengusaha bersama mitra perlu perizinan mendirikan badan usaha atau CV. Surat izin ini bernama Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
4. Membuat T Daftar Perusahaan (TDP)
Selain SIUP, selanjutnya pengusaha dan mitra juga harus membuat T Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat TDP bisa dilakukan secara online.
Sedangkan untuk pengurusan offline, bisa diurus langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan CV dengan cara mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan berupa SK dari Kemenkumham, NPWP, Akta pendirian, dan SKDP.
Syarat Bikin CV Perusahaan
Sebelum melakukan cara bikin CV perusahaan, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui cara bikin CV perusahaan beserta syaratnya, pengusaha dan mitra dapat mempersiapkan diri hingga dokumen untuk mendaftarkan usahanya menjadi sebuah badan usaha yaitu CV. (Fitri A)