Konten dari Pengguna

Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya. Foto: Unsplash/krakenimages.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya. Foto: Unsplash/krakenimages.

Saat bisnis bersama yang dibina mulai besar, maka pebisnis bisa mengembangkannya menjadi sebuah badan usaha berupa Persekutuan Komanditer atau lebih sering disebut CV. Untuk itu, ketahui cara bikin CV perusahaan beserta syaratnya.

Mengutip dari Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016), Commanditaire Vennootschap, Persekutuan Komanditer atau CV, merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara para pemiliknya.

Cara Bikin CV Perusahaan

Ilustrasi Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya. Foto: Unsplash/Christina @ wocintechchat.com.

Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19-21 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1624-1641.

Berikut cara bikin CV perusahaan, dikutip dari Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016).

1. Membuat akta pendirian CV

Cara pertama bikin CV perusahaan adalah membuat akta pendirian CV. Dalam pasal 19 KUHD, diatur mengenai langkah pembuatan akta pendirian CV, yaitu:

  1. Nama beserta identitas (tempat tinggal dan pekerjaan) pemilik aktif dan pemilik pasif selaku pendiri CV

  2. Penetapan nama yang akan dipakai sebagai CV

  3. Keterangan CV (umumnya berisi maksud dan tujuan pendirian CV)

  4. Nama sekutu yang berkuasa (sekutu aktif yang bertanggung jawab menangani perjanjian atas nama persekutuan)

  5. Pasal-pasal penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga sekaligus pendiri persekutuan

  6. Pendaftaran Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri yang disertakan dengan tanggal

  7. Menetapkan kas (uang) CV yang khusus disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika sudah kosong, maka tanggung jawab sekutu berlaku menjadi tanggung jawab pribadi

  8. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris. Setelah disetujui, akta pendirian kemudian ditetapkan oleh notaris.

Oleh notaris, fotokopi akta kemudian didaftarkan ke Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.

2. Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri

Setelah membuat akta pendirian CV, pengusaha dan mitra dibantu oleh notaris harus mendaftarkan akta ke kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Untuk mendaftarkannya, terlebih dahulu harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP bisa diperoleh dari kelurahan sesuai alamat domisili yang tertera di CV. Selain SKDP, dokumen lainnya yang wajib disertakan saat pendaftaran ke Pengadilan Negeri adalah NPWP CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV.

3. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mendaftarkan berkas tadi ke Pengadilan Negeri, selanjutnya pengusaha bersama mitra perlu perizinan mendirikan badan usaha atau CV. Surat izin ini bernama Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

4. Membuat T Daftar Perusahaan (TDP)

Selain SIUP, selanjutnya pengusaha dan mitra juga harus membuat T Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat TDP bisa dilakukan secara online.

Sedangkan untuk pengurusan offline, bisa diurus langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan CV dengan cara mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan berupa SK dari Kemenkumham, NPWP, Akta pendirian, dan SKDP.

Baca juga: Cara Mengecek NIB Perusahaan dan Syarat Pembuatannya

Syarat Bikin CV Perusahaan

Ilustrasi Cara Bikin CV Perusahaan Beserta Syaratnya. Foto: Unsplash/Amy Hirschi.

Sebelum melakukan cara bikin CV perusahaan, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP pemilik aktif dan pasif

  2. Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

  3. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung/ruko

  4. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha

  5. Foto kantor tampak dalam dan luar

Dengan mengetahui cara bikin CV perusahaan beserta syaratnya, pengusaha dan mitra dapat mempersiapkan diri hingga dokumen untuk mendaftarkan usahanya menjadi sebuah badan usaha yaitu CV. (Fitri A)

Frequently Asked Question Section

Apa itu CV perusahaan?

chevron-down

Commanditaire Vennootschap, Persekutuan Komanditer atau CV, merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara para pemiliknya.

Di mana dasar hukum pendirian CV?

chevron-down

Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19-21 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1624-1641.