Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Bikin KIA Anak dan Panduan Penting Lainnya
15 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara bikin KIA anak perlu diketahui oleh setiap orang tua. Mengingat KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini menjadi bukti bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Selain membuat KIA baru, dokumen ini juga bisa dibuat karena masa berlakunya habis, pindah datang, hilang, atau rusak.
Tata Cara Bikin KIA Anak
Mengutip dari Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak , Disdukcapil dapat menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak sudah mempunyai akta kelahiran, tetapi belum mempunyai KIA, tata cara yang perlu dilakukan, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Pembuatan KIA Anak
Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan KIA anak. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Syarat Pengajuan KIA Baru
2. Syarat Mengurus KIA Rusak, Pindah Datang, Hilang, dan Anak Orang Asing
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Cara bikin KIA anak yang dijelaskan di atas dapat memudahkan proses pengajuan dokumen tersebut. Dengan memiliki KIA, anak dapat mengakses berbagai layanan publik dan memenuhi hak-hak anak. (DLA)
ADVERTISEMENT