Konten dari Pengguna

Cara Bikin KIA Anak dan Panduan Penting Lainnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Bikin KIA Anak, sumber gambar: unsplash/Jessica Rockowitz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bikin KIA Anak, sumber gambar: unsplash/Jessica Rockowitz

Cara bikin KIA anak perlu diketahui oleh setiap orang tua. Mengingat KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Selain membuat KIA baru, dokumen ini juga bisa dibuat karena masa berlakunya habis, pindah datang, hilang, atau rusak.

Tata Cara Bikin KIA Anak

Ilustrasi Cara Bikin KIA Anak, sumber gambar: unsplash/Juliane Lieberman

Mengutip dari Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Disdukcapil dapat menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak sudah mempunyai akta kelahiran, tetapi belum mempunyai KIA, tata cara yang perlu dilakukan, yakni sebagai berikut.

  1. Orang tua anak atau pemohon menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

  2. Unggah dokumen yang diperlukan.

  3. Serahkan persyaratan penerbitan KIA ke dinas.

  4. Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.

  5. Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak.

  6. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

  7. KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan.

  8. Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Syarat Pembuatan KIA Anak

Ilustrasi Cara Bikin KIA Anak, sumber gambar: unsplash/Drz

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan KIA anak. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Syarat Pengajuan KIA Baru

  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan tunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

  • Kartu keluarga (KK) asli.

  • Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

2. Syarat Mengurus KIA Rusak, Pindah Datang, Hilang, dan Anak Orang Asing

  • Syarat dokumen KIA rusak: lampiran KIA yang rusak.

  • Syarat dokumen KIA hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  • Syarat dokumen KIA pindah datang: Dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/datang.

  • Syarat dokumen KIA anak orang asing: Dokumen persyaratan KIA, fotokopi paspor, dan izin tinggal tetap.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Cara bikin KIA anak yang dijelaskan di atas dapat memudahkan proses pengajuan dokumen tersebut. Dengan memiliki KIA, anak dapat mengakses berbagai layanan publik dan memenuhi hak-hak anak. (DLA)