Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Bikin NIB dan Syaratnya untuk Pebisnis
14 Juli 2023 8:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh NIB, terdapat beberapa langkah cara bikin NIB dan syaratnya yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan hal penting bagi para pebisnis yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada perusahaan atau usaha yang terdaftar di Indonesia, diperlukan untuk memperoleh izin-izin lainnya serta mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah.
Syarat dan Cara Bikin NIB
Mengutip dari laman pelaporan.kominfo.go.id, untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen
2. Pendaftaran melalui OSS
ADVERTISEMENT
3. Verifikasi Data
4. Pembayaran Biaya Pendaftaran
5. Penerbitan NIB
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi BKPM atau instansi terkait lainnya untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan akurat tentang cara bikin NIB sesuai dengan jenis usaha yang akan didirikan.(Ibe)
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya