Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Daftar NPWP Online, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara Daftar NPWP Online, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

NPWP adalah salah satu hal yang penting jika ingin membayar pajak di Indonesia. Karena penting, maka Anda wajib mengetahui cara daftar NPWP online beserta persyaratannya untuk mempermudah saat akan melakukan bayar pajak nantinya.

Mengutip dari laman klc2.kemenkeu.go.id, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau masyarakat sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Tara Winstead

Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, inilah cara daftar NPWP online lengkap dengan persyaratannya yang wajib Anda ketahui.

Untuk membuat NPWP perorangan Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuatnya. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman pajak.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, berikut tata cara lengkapnya:

  • Pertama buka laman pajak.go.id.

  • Pilih menu daftar dan masukkan alamat e-mail aktif serta captcha yang tampil pada layar, klik daftar.

  • Lakukan verifikasi akun dengan membuka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

  • Setelah akun Anda terverifikasi, isi data diri dengan lengkap dan ikuti tahapan yang tersedia dengan teliti, lalu klik daftar.

  • Akun Anda telah berhasil dibuat.

Setelah akun pada laman pajak telah selesai dibuat, maka Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online. Berikut panduan lengkapnya:

  • Buka laman pajak.go.id.

  • Klik banner ‘Pendaftaran NPWP’.

  • Selanjutnya log in ke akun Anda dengan memasukkan e-mail, password, serta captcha.

  • Isilah setiap formulir yang diminta dengan data lengkap dan benar.

  • Jika sudah, maka lengkapi dokumen penting yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan seperti KTP.

  • Setelah mengisi data dengan lengkap dan melengkapi dokumen persyaratan. Anda bisa mengunggah semua berkas yang diperlukan secara online.

  • Jika sudah mengunggah semua berkas, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak Anda. Anda harus klik bagian ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan token ke e-mail.

  • Setelah nomor token terkirim ke e-mail, salin nomor tersebut dan masukkan ke menu dashboard e-Reg.

  • Terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’ untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

  • Jika pendaftaran berhasil, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda sesuai data diri yang telah diisikan sebelumnya.

Baca juga: Apa Itu NPWP? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

Syarat Daftar NPWP Online

Setelah mengetahui cara daftar NPWP online, maka Anda juga wajib mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan pendaftaran tersebut.

Persyaratannya cukup mudah, untuk pendaftaran NPWP online kategori individu, hanya diperlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi Warga Negara Indonesia atau WNI. Sementara untuk Warga Negara Asing atau WNA dibutuhkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS maupun Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.

Lalu untuk kategori yang memiliki penghasilan atas usaha ataupun pekerjaan bebas, ditambahkan dengan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Informasi mengenai cara daftar NPWP online dan persyaratannya ini harus diketahui sebelum mendaftar. Setelah memiliki NPWP, pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu, ya.

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari NPWP?
chevron-down

Nomor Pokok Wajib Pajak.

Apa itu NPWP?
chevron-down

Sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau masyarakat sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.