Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya
1 April 2023 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
NPWP adalah salah satu hal yang penting jika ingin membayar pajak di Indonesia. Karena penting, maka Anda wajib mengetahui cara daftar NPWP online beserta persyaratannya untuk mempermudah saat akan melakukan bayar pajak nantinya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman klc2.kemenkeu.go.id, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau masyarakat sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Cara Daftar NPWP Online
Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, inilah cara daftar NPWP online lengkap dengan persyaratannya yang wajib Anda ketahui.
Untuk membuat NPWP perorangan Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuatnya. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman pajak.go.id.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, berikut tata cara lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Setelah akun pada laman pajak telah selesai dibuat, maka Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online. Berikut panduan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Syarat Daftar NPWP Online
Setelah mengetahui cara daftar NPWP online, maka Anda juga wajib mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan pendaftaran tersebut.
Persyaratannya cukup mudah, untuk pendaftaran NPWP online kategori individu, hanya diperlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi Warga Negara Indonesia atau WNI. Sementara untuk Warga Negara Asing atau WNA dibutuhkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS maupun Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
Lalu untuk kategori yang memiliki penghasilan atas usaha ataupun pekerjaan bebas, ditambahkan dengan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai cara daftar NPWP online dan persyaratannya ini harus diketahui sebelum mendaftar. Setelah memiliki NPWP, pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu, ya.