Konten dari Pengguna

Cara Bikin NPWP Online dari Rumah agar Jadi WNI yang Baik

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BIkin NPWP Online dari Rumah. Sumber: Unsplash/Windows
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BIkin NPWP Online dari Rumah. Sumber: Unsplash/Windows

Apakah kamu sedang melamar pekerjaan dengan syarat harus memiliki kartu NPWP? Jangan khawatir, kamu bisa bikin NPWP online simpel dan cepat dari rumah saja.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kartu NPWP ini tidak hanya diperlukan oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap, terkadang saat melamar pekerjaan, kamu juga diminta untuk memiliki NPWP terlebih dahulu.

Cara Buat NPWP Online Antiribet

Ilustrasi Kartu NPWP. Sumber: Unsplash/CarMpr.rl

Nah, bagi kamu yang tidak ingin ribet atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk membuat NPWP dari Kantor Pajak, ada opsi lainnya, yaitu buat NPWP online dari rumah saja dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id.

Tentunya beberapa tahapan dan dokumen yang kamu perlukan saat kamu ingin buat NPWP online dari rumah.

Berikut telah kami rangkum tahapan serta langkah-langkah buat NPWP online dari rumah saja:

1. Tahan Buat Akun:

  • Buka browser pada laptop atau handphone lalu ketik pajak.go.id di kolom pencarian

  • Setelah masuk ke laman pajak.go.id, pilih opsi "Pendaftaran NPWP".

  • Kemudian pilih opsi daftar lalu masukkan alamat e-mail yang kamu miliki dan lakukan tes filter captcha.

  • Setelah berhasil melakukan captcha, klik opsi daftar.

  • Berikutnya cek e-mail dan silakan buka link verifikasi yang telah dikirim untuk aktivasi akun.

  • Buka link verifikasi dan lakukan aktivasi. Tahap ini kamu akan diminta mengisi data diri, pastikan tidak ada yang keliru.

  • Setelah menyelesaikan beberapa tahap aktivasi, silahkan klik opsi "daftar".

  • Sampai sini, akun kamu sudah berhasil dibuat.

2. Tahap Pendaftaran NPWP:

Tahap buat akun selesai, selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran atau pengajuan NPWP.

  • Langkah pertama lakukan login di laman pajak.go.id menggunakan e-mail dan password yang telah kamu buat pada tahap pendaftaran

  • Setelah berhasil log in, klik opsi “Pendaftaran NPWP”.

  • Tampilan laman akan berisi sebuah formulir data diri dan kamu diminta untuk mengisinya secara lengkap dan sesuai dengan dokumen data diri.

  • Periksa kembali data diri yang kamu isi dan jika sudah selesai, maka klik opsi "Next".

  • Klik “Next”.

  • .Berikan ceklis pada kolom yang tersedia pada setiap pertanyaan.

  • Setelah selesai, klik opsi "Simpan" dan kirim permohonan.

  • Selanjutnya klik "Minta token" dan ikuti tes captcha.

  • Klik “Minta Token” dan "isi Captcha”.

  • Terakhir klik "Submit".

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP untuk Lapor Pajak dan Keperluan Lainnya

3. Tahap Verifikasi NPWP:

Ini merupakan tahapan terakhir sebelum kamu menerima NPWP dalam bentuk dokumen digital, berikut langkah-langkah pada tahap Verifikasi NPWP:

  • Cek e-mail untuk melihat token pendaftaran

  • Salin kode token lalu klik tombol kirim dan permohonan NPWP online telah selesai kamu lakukan.

  • Selanjutnya hanya tinggal menunggu balasan resmi melalui e-mail untuk menerima NPWP secara digital.

  • Untuk NPWP yang berbentuk kartu, nantinya akan dikirimkan ke alamatmu dan tentunya tanpa biaya.

Itu dia bikin NPWP online dari rumah saja. Yuk, jadi warga Indonesia yang baik dengan rajin membayar pajak.