Konten dari Pengguna

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP untuk Lapor Pajak dan Keperluan Lainnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Mulai 1 Januari 2024, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan. Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan proses validasi data.

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Nantinya, Ditjen Pajak akan menerapkan aturannya pada semua jenis layanan perpajakan, terutama yang berbasis online.

Tidak hanya itu, integrasi juga dibutuhkan untuk kepentingan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP sebagai dokumen terlampir. Jika validasi dan pemadanan tidak segera dilakukan, wajib pajak akan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? Untuk mengetahui langkah-langkahnya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak beserta Daftar Kode Erornya

Tata Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Pemadanan NIK menjadi NPWP disebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, baik secara online maupun offline. Melalui data NIK tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.

Proses validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Berikut proses dan langkah-langkahnya yang bisa Anda simak.

Validasi NIK Menjadi NPWP

Bagi yang ingin memvalidasi NIK menjadi NPWP, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. 1. Akses laman DJP Online

    Masuk ke laman DJP Online dengan mengakses tautan https://www.pajak.go.id. Agar prosesnya lebih mudah, sebaiknya gunakan komputer atau laptop.

  2. 2. Login

    Login dengan memasukkan 15 digit angka NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

  3. 3. Verifikasi data utama

    Pada menu profil, Anda akan diperlihatkan status data utama saat ini. Di sana akan tertulis status data yang perlu di-update, dikonfirmasi, hingga diverifikasi.

  4. 4. Lakukan validasi

    Pada menu profil, terdapat kolom yang harus diisi dengan 16 digit angka. Anda bisa mengisinya dengan nomor NIK. Setelah itu klik Validasi.

  5. 5. Data terverifikasi

    Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.

  6. 6. Proses selesai

    Jika sudah tervalidasi, akan muncul pop up yang memberitahukan bahwa data sudah ditemukan. NPWP Anda sudah dipadankan dengan NIK. Selanjutnya Anda bisa login ke laman DJP Online menggunakan nomor NIK.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online

(MSD)