Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP untuk Lapor Pajak dan Keperluan Lainnya
7 Maret 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2024, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK ) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan. Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan proses validasi data.
ADVERTISEMENT
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Nantinya, Ditjen Pajak akan menerapkan aturannya pada semua jenis layanan perpajakan, terutama yang berbasis online.
Tidak hanya itu, integrasi juga dibutuhkan untuk kepentingan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP sebagai dokumen terlampir. Jika validasi dan pemadanan tidak segera dilakukan, wajib pajak akan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? Untuk mengetahui langkah-langkahnya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Tata Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Pemadanan NIK menjadi NPWP disebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, baik secara online maupun offline. Melalui data NIK tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
ADVERTISEMENT
Proses validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Berikut proses dan langkah-langkahnya yang bisa Anda simak.
(MSD)