Cara Validasi NIK Menjadi NPWP untuk Lapor Pajak dan Keperluan Lainnya
Konten dari Pengguna
7 Maret 2023 14:20
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 1 Januari 2024, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK ) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan. Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan proses validasi data.
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Nantinya, Ditjen Pajak akan menerapkan aturannya pada semua jenis layanan perpajakan, terutama yang berbasis online.
Tidak hanya itu, integrasi juga dibutuhkan untuk kepentingan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP sebagai dokumen terlampir. Jika validasi dan pemadanan tidak segera dilakukan, wajib pajak akan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? Untuk mengetahui langkah-langkahnya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Tata Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP disebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, baik secara online maupun offline. Melalui data NIK tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
Proses validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Berikut proses dan langkah-langkahnya yang bisa Anda simak.
Validasi NIK Menjadi NPWP
Bagi yang ingin memvalidasi NIK menjadi NPWP, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Akses laman DJP Online
Masuk ke laman DJP Online dengan mengakses tautan https://www.pajak.go.id. Agar prosesnya lebih mudah, sebaiknya gunakan komputer atau laptop.
2. Login
Login dengan memasukkan 15 digit angka NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Verifikasi data utama
Pada menu profil, Anda akan diperlihatkan status data utama saat ini. Di sana akan tertulis status data yang perlu di-update, dikonfirmasi, hingga diverifikasi.
4. Lakukan validasi
Pada menu profil, terdapat kolom yang harus diisi dengan 16 digit angka. Anda bisa mengisinya dengan nomor NIK. Setelah itu klik Validasi.
5. Data terverifikasi
Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
6. Proses selesai
Jika sudah tervalidasi, akan muncul pop up yang memberitahukan bahwa data sudah ditemukan. NPWP Anda sudah dipadankan dengan NIK. Selanjutnya Anda bisa login ke laman DJP Online menggunakan nomor NIK.
(MSD)