Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak beserta Daftar Kode Erornya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat Indonesia wajib membayar pajak dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) setiap tahunnya. Kewajiban ini tertera dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online menggunakan gadget ataupun secara oflline melalui kantor pajak. Terkadang, dalam proses pelaporannya kerap ditemui permasalahan tertentu.
Masalah tersebut beragam, mulai dari muncul kode error, NPTN tidak valid, NPWP tidak ditemukan, hingga tidak dapat masuk ke halaman e-Filling. Masalah tersebut dapat dicari solusinya.
Bagaimana cara mengatasi gagal lapor SPT pajak? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online
Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak
Gagal lapor SPT biasanya disebabkan oleh kode error yang muncul saat proses login hingga pengisian E-Form. Dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini kumpulan kode error beserta cara penyelesaiannya yang bisa Anda simak:
1. Layanan single login
SO001 NPWP tidak ditemukan. Solusinya Anda bisa melakukan registrasi di https://ereg.pajak.go.id, mengubah data ke KPP terdaftar, dan lapor ke Kring Pajak.
SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan registrasi di DJP Online.
SO003 password tidak sesuai. Solusinya isikan password dengan benar atau reset password.
SO004 pengguna belum aktif. Solusinya klik link aktivasi yang dikirimkan ke emil atau kirim ulang link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
SO005 email sudah digunakan. Solusinya reset password sekaligus ubah email.
SO006 kegagalan autentikasi. Solusinya coba kembali atau lapor ke Kring Pajak.
SO007 invalid credential. Solusinya lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) dan lengkapi isian password.
2. E-Filling
ERROR 405. Hubungi Account Representative di KKP terdaftar
NPWP tidak valid. Pastikan kode jenis setor dan MAP sesuai, NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive.
Nomor pemindahbukuan tidak valid. Anda harus mengisinya dengan karakter yang case sensitive.
Jenis pembayaran tidak dipilih. Wajib Pajak harus memilih data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk.
Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000. Wajib Pajak harus menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.
NPWP tidak ditemukan saat menginput bukti potong dan WP tidak lengkap. Maka Wajib Pajak harus mengecek kembali NPWP-nya.
ERROR 302, status code 0 atau bad request. Anda bisa login kembali atau gunakan e-Form sebagai alternatif.
Tidak dapat masuk ke halaman e-Filling. Wajib pajak melakukan update profil.
CSV gagal Decrypt, maka harus buat ulang CSV.
3. Submit e-Form
Token tidak valid. Maka, Anda bisa mengeceknya kembali atau minta token dari menu e-Form.
Error saat memproses SPT. Perbaiki data SPT kemudian lapor ke Kring Pajak.
Gagal kirim SPT. Untuk memperbaikinya, Anda bisa mengecek data pembetulan SPT.
Error saat proses finalisasi. Anda bisa mengecek data SPT, kemudian coba submit kembali.
Gagal aktivasi Wajib Pajak. Solusinya coba submit kembali, kemudian lapor Kring Pajak.
Token gagal terkirim. Nda bisa melakukan update profil (email) di DJP Online. Setelah itu, minta token ulang.
Baca juga: Jenis SPT Masa PPN, Pengertian, dan Objek yang Dikenai Pajak
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SPT?

Apa itu SPT?
SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
Kapan batas akhir pelaporan SPT?

Kapan batas akhir pelaporan SPT?
Pada tanggal 31 Maret.
Mengapa proses lapor SPT sering gagal?

Mengapa proses lapor SPT sering gagal?
Masalahnya beragam, mulai dari muncul kode error, NPTN tidak valid, NPWP tidak ditemukan, hingga tidak dapat masuk ke halaman e-Filling.
