Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak beserta Daftar Kode Erornya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
2 Maret 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia wajib membayar pajak dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) setiap tahunnya. Kewajiban ini tertera dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online menggunakan gadget ataupun secara oflline melalui kantor pajak. Terkadang, dalam proses pelaporannya kerap ditemui permasalahan tertentu.
Masalah tersebut beragam, mulai dari muncul kode error, NPTN tidak valid, NPWP tidak ditemukan, hingga tidak dapat masuk ke halaman e-Filling. Masalah tersebut dapat dicari solusinya.
Bagaimana cara mengatasi gagal lapor SPT pajak? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak

Ilustrasi Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT. Foto: Shutterstock
Gagal lapor SPT biasanya disebabkan oleh kode error yang muncul saat proses login hingga pengisian E-Form. Dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini kumpulan kode error beserta cara penyelesaiannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT

1. Layanan single login

2. E-Filling

Ilustrasi lapor SPT pajak online. Foto: Shutter Stock

3. Submit e-Form

ADVERTISEMENT
(MSD)