Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak beserta Daftar Kode Erornya
2 Maret 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia wajib membayar pajak dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) setiap tahunnya. Kewajiban ini tertera dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online menggunakan gadget ataupun secara oflline melalui kantor pajak. Terkadang, dalam proses pelaporannya kerap ditemui permasalahan tertentu.
Masalah tersebut beragam, mulai dari muncul kode error, NPTN tidak valid, NPWP tidak ditemukan, hingga tidak dapat masuk ke halaman e-Filling. Masalah tersebut dapat dicari solusinya.
Bagaimana cara mengatasi gagal lapor SPT pajak ? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT Pajak
Gagal lapor SPT biasanya disebabkan oleh kode error yang muncul saat proses login hingga pengisian E-Form. Dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini kumpulan kode error beserta cara penyelesaiannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
1. Layanan single login
2. E-Filling
3. Submit e-Form
ADVERTISEMENT
(MSD)
Live Update