Cara Bikin Paspor Baru di Kantor Imigrasi untuk ke Luar Negeri

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membuat paspor untuk alasan perjalanan luar negeri adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali. Cara bikin paspor baru dapat dilakukan di Kantor Imigrasi.
Bagi orang yang belum pernah membuat paspor, hal ini mungkin tampak tidak mudah. Jika ini pertama kalinya untuk Anda, simak artikel ini sampai habis.
Cara Bikin Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Sebelum mengetahui cara bikin paspor, ketahui dulu jenis-jenisnya. Mengutip website resmi imigrasi.go.id, ada 2 jenis paspor, yakni: paspor elektronik dengan data tersimpan pada chip (e-paspor) dan paspor non-elektronik. Keduanya sama sahnya di mata hukum dan dapat digunakan untuk perjalanan luar negeri.
Nah, ini dia cara bikin paspor baru di Kantor Imigrasi untuk ke luar negeri, yang dikutip dari website resmi imigrasi.go.id:
Lakukan pendaftaran antrean online menggunakan aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO)
Isi data di aplikasi termasuk pilihan Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi, data diri, jumlah pendaftar dan juga tanggal kedatangan.
Datanglah ke Kantor Imigrasi yang sesuai saat melakukan pendaftaran antrean online.
Isi formulir yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,
Saat nomor urut dipanggil, Anda akan melalui proses wawancara singkat seperti alasan membuat paspor dan juga perekaman biometrik yakni scan sidik jari dan juga foto untuk halaman identitas paspor.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, dokumen permohonan yang dikembalikan. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Namun bila proses selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Lakukan pembayaran melalui bank sesuai dengan cara yang dianjurkan Pejabat Imigrasi.
Anda dapat mengambil paspor yang telah disetujui, kurang lebih dalam kurun waktu 4 hari kerja. (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22)
Baca juga: 5 Cara Cek KTP Online tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Anda dapat melakukan pendaftaran antrean online jauh-jauh hari sebelum datang ke Kantor Imigrasi. Pasalnya tidak jarang antrean sudah penuh karena permintaan pembuatan paspor cukup padat.
Pastikan juga berkas yang Anda bawa telah lengkap agar memudahkan dan juga memperlancar proses verifikasi pengajuan paspor baru.
Nah, itu tadi cara bikin paspor baru di Kantor Imigrasi untuk ke luar negeri yang bisa jadi acuan, sebelum Anda pergi ke Kantor Imigrasi. Pastikan juga Anda memberikan informasi fakta saat menjawab pertanyaan wawancara. (Fitri A)
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis paspor?

Apa saja jenis paspor?
Ada 2 jenis paspor yang bisa Anda buat, yakni: paspor biasa elektronik dengan data tersimpan pada chip (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Di mana daftar antrean online bikin paspor?

Di mana daftar antrean online bikin paspor?
Di aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
