Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Bikin SIUP. Foto Unsplash/Christin Hume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bikin SIUP. Foto Unsplash/Christin Hume

Cara bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online perlu diketahui para pelaku usaha. SIUP merupakan dokumen yang diwajibkan bagi perseorangan atau badan usaha yang mendirikan usaha perdagangan.

Meskipun hanya skala kecil, alangkah baiknya jika punya SIUP. Karena SIUP tidak hanya berlaku untuk usaha skala besar saja. Oleh karena itu, penting mengetahui cara membuat surat izin tersebut.

Cara Bikin SIUP

Ilustrasi Cara Bikin SIUP. Foto Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Inilah cara bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online dengan mudah yang perlu diketahui setiap wirausahawan yang memiliki bidang usaha dalam skala kecil ataupun besar mengutip dari laman sippn.menpan.go.id :

Syarat Pembuatan SIUP CV, KOPERASI dan PT

  1. Surat permohonan

  2. Fotocopy Izin Reklame

  3. Foto Copy Akte Notaris (khusus CV)

  4. Foto Copy Akte Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (khusus PT)

  5. Foto Copy Akte Notaris Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (khusus untuk koperasi)

  6. Foto Copy KTP Direktur

  7. Fotocopy NPWP Perusahaan

  8. Neraca Perusahaan (modal kekayaan diluar tanah dan bangunan)

  9. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai

  10. Izin Teknis dari dinas terkait jika diminta

  11. Izin yang terkait (AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL)

  12. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  13. Materai Rp10.000 sebanyak 4 lembar

Syarat Pembuatan SIUP Perorangan

  1. Surat Permohonan

  2. Foto copy izin Reklame

  3. Foto Copy KTP Direktur/Pemilik

  4. Fotocopy NPWP

  5. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai

  6. Neraca Perusahaan (modal kekayaan diluar tanah dan bangunan)

  7. Surat Pernyataan dari pemohon

  8. Pas Foto 3x4 dua lembar

  9. Materai Rp10.000 empat lembar.

Prosedur

  1. Pemohon melakukan konsultasi kepada customer service terlebih dahulu.

  2. Kemudian pemohon mengakses laman OSS untuk mendapatkan akun.

  3. Lalu pemohon melakukan pendaftaran pada sistem OSS dengan mengunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.

  4. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi seluruh data yang diperlukan dalam sistem OSS.

  5. Kemudian OSS akan menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon dengan lengkap.

  6. Setelah pemohon mendapatkan NIB, dilanjutkan dengan mengisi data kegiatan usaha perdagangan yang diperlukan.

  7. Setelah proses pengisian selesai, maka Lembaga OSS akan menerbitkan SIUP berlaku efektif.

Demikianlah cara bikin SIUP secara online yang perlu diketahui. Pastikan menyiapkan semua data yang dibutuhkan terlebih dulu agar cara membuat SIUP dapat berjalan dengan lancar. (Eln)

Baca juga: Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone