Cara Bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online perlu diketahui para pelaku usaha. SIUP merupakan dokumen yang diwajibkan bagi perseorangan atau badan usaha yang mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun hanya skala kecil, alangkah baiknya jika punya SIUP. Karena SIUP tidak hanya berlaku untuk usaha skala besar saja. Oleh karena itu, penting mengetahui cara membuat surat izin tersebut.
Cara Bikin SIUP
Inilah cara bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online dengan mudah yang perlu diketahui setiap wirausahawan yang memiliki bidang usaha dalam skala kecil ataupun besar mengutip dari laman sippn.menpan.go.id :
Syarat Pembuatan SIUP CV, KOPERASI dan PT
Surat permohonan
Fotocopy Izin Reklame
Foto Copy Akte Notaris (khusus CV)
Foto Copy Akte Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (khusus PT)
Foto Copy Akte Notaris Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (khusus untuk koperasi)
Foto Copy KTP Direktur
Fotocopy NPWP Perusahaan
Neraca Perusahaan (modal kekayaan diluar tanah dan bangunan)
Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai
Izin Teknis dari dinas terkait jika diminta
Izin yang terkait (AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL)
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Materai Rp10.000 sebanyak 4 lembar
Syarat Pembuatan SIUP Perorangan
Surat Permohonan
Foto copy izin Reklame
Foto Copy KTP Direktur/Pemilik
Fotocopy NPWP
Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai
Neraca Perusahaan (modal kekayaan diluar tanah dan bangunan)
Surat Pernyataan dari pemohon
Pas Foto 3x4 dua lembar
Materai Rp10.000 empat lembar.
Prosedur
Pemohon melakukan konsultasi kepada customer service terlebih dahulu.
Kemudian pemohon mengakses laman OSS untuk mendapatkan akun.
Lalu pemohon melakukan pendaftaran pada sistem OSS dengan mengunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi seluruh data yang diperlukan dalam sistem OSS.
Kemudian OSS akan menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon dengan lengkap.
Setelah pemohon mendapatkan NIB, dilanjutkan dengan mengisi data kegiatan usaha perdagangan yang diperlukan.
Setelah proses pengisian selesai, maka Lembaga OSS akan menerbitkan SIUP berlaku efektif.
Demikianlah cara bikin SIUP secara online yang perlu diketahui. Pastikan menyiapkan semua data yang dibutuhkan terlebih dulu agar cara membuat SIUP dapat berjalan dengan lancar. (Eln)
Baca juga: Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone
