Konten dari Pengguna

Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone, Foto: Pixabay/kaboompics
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone, Foto: Pixabay/kaboompics

Berbeda dengan dahulu, sekarang setiap orang bisa melakukan segala hal secara online, termasuk cara daftar online NPWP lewat handphone.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Syarat Daftar Online NPWP

Ilustrasi Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone, Unsplash/Romain Dancre.

Sebelum memahami cara daftar online NPWP lewat handphone, pendaftar harus menyiapkan beberapa syarat daftar online NPWP sebagai berikut.

Persyaratan daftar NPWP tergantung pada jenis wajib pajak yang dipilih. Jika mendaftar untuk keperluan pribadi dan bukan pengusaha, maka syaratnya hanya berupa fotokopi KTP dan KITAS/ KITAP untuk WNA.

Apabila untuk keperluan pribadi, tetapi merupakan pengusaha, maka persyaratannya dilengkapi dengan dokumen izin kegiatan usaha beserta fotokopi e-KTP bagi WNI.

Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan bermeterai yang membuktikan bahwa sedang benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas.

Cara Daftar Online NPWP

Ilustrasi Cara Daftar Online NPWP lewat Handphone. Foto: pexel.com

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs pajak.go.id, berikut adalah cara daftar online NPWP lewat handphone secara praktis dan mudah:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id di browser;

  • Pilih belum punya akun dan klik daftar;

  • Pada laman browser dan akan muncul Pendaftaran Akun;

  • Masukkan alamat email yang aktif serta tulis kode captcha, klik Daftar;

  • Cek akun email untuk melakukan verifikasi bahwa email yang didaftarkan masih aktif;

  • Selesai membuat akun, bisa login kembali ke laman eReg.pajak.go.id menggunakan email yang telah terdaftar;

  • Isi formulir pembuatan NPWP;

  • Lengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP dengan mengikuti instruksi yang ada pada laman dengan mengunggah secara elektronik;

  • Klik tombol Kirim;

  • Pada laman akan muncul status pendaftaran NPWP;

  • Klik “Kirim Token” untuk mengirimkan ke email;

  • Salin nomor token untuk di-input ke menu dashboard eReg;

  • Klik tombol Kirim Permohonan;

  • Apabila disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan.

Saat melakukan unggah dokumen dan berkas penting, pendaftar perlu melampirkan semua persyaratan yang diminta sesuai dengan wajib pajak yang dipilih, apakah pribadi, pengusaha, dan sebagainya.

Pastikan dokumen persyaratan tersebut lengkap sehingga proses cara daftar online NPWP dapat disetujui.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat

Dalam era digital yang serba cepat ini, kemudahan memiliki NPWP melalui pendaftaran online lewat handphone adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Semoga wajib pajak merasa dipermudah dan terbantu dalam mengurus NPWP tanpa merasa kerepotan. (lisa)

Frequently Asked Question Section

Apa itu NPWP?

chevron-down

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Apa laman untuk daftar online NPWP?

chevron-down

Buka laman ereg.pajak.go.id di browser.