Cara Bikin Surat Domisili beserta Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin surat domisisli perlu diketahui setiap pendatang. Surat domisili berfungsi untuk menerangkan identitas diri. Surat domisili tidak kalah penting dari Kartu Keluarga dan KTP.
Apabila KTP berlaku seumur hidup, surat domisili berlaku hanya sementara. Karena surat domisili berguna apabila seseorang tinggal di daerah lain dalam jangka waktu yang cukup lama, misalnya untuk kepentingan dinas di luar kota.
Surat domisili telah diatur legalitasnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentanf Administrasi Kependudukan. Lalu, bagaimana cara membuat surat domisili?
Syarat Bikin Surat Domisisli
Sebelum mengetahui cara bikin surat domisili, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
Memiliki alamat tujuan pindah.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4
Cara Bikin Surat Domisili
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, ketahui cara bikin surat domisili beserta persyaratannya melalui artikel di bawah ini mengutip dari laman resmi bugangan.semarangkota.go.id.
1. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten
Apabila ingin membuat surat pindah dalam lingkup antar kecamatan dalaam satu kabupaten, maka akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan. Adapun cara membuat surat domisili tersebut adalah sebagai berikut:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh RT dan RW terlebih dahulu.
Kemudian serahkan surat pengantar beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa atau Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau Aparat Desa.
Bawa surat pengantar dari Desa beserta syarat yang dibutuhkan ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat
2. Pindah Domisili Keluar Kota atau Kabupaten dalam Satu Provinsi
Surat domisili tersebut akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dikabupaten atau kota setempat. Adapun cara membuatnya adalah sebagai berikut.
Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh RT dan RW terlebih dahulu.
Lalu serahkan surat pengantar dan persyaratan lain ke kantor Desa atau Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau Aparat Desa
Setelah itu, bawa surat pengantar dari Desa ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat
Kemudian serahkan surat pengantar dari Camat ke kantor Dispendukcapil kabupaten atau kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili.
Itulah cara bikin surat domisili untuk identitas diri. Pastikan untuk segera mengurus surat tersebut agar dokumen kependudukan semakin lengkap. (Eln)
Baca juga: Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek Lengkap dengan Persyaratannya
