Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek Lengkap dengan Persyaratannya
17 Agustus 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara membuat surat kehilangan di Polsek perlu diketahui jika sedang mengalami musibah berupa kehilangan surat atau dokumen dan barang-barang berharga. Apalagi dokumen seperti ijazah, KTP, KK, ATM, yang biasanya sering dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum pernah membuat surat kehilangan, sebaiknya simak dulu informasi yang akan dibagikan kali ini. Tak hanya akan dijelaskan tata cara pembuatannya, tapi juga akan diberikan informasi mengenai persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi sebelum mengajukan pembuatan surat kehilangan di Polsek.
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Kehilangan
Dikutip dari laman polrespandeglang.banten.polri.go.id, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat surat kehilangan:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Buat SIM Online, Praktis dan Mudah
Tata Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek
Jika sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ikuti tata cara membuat surat kehilangan di Polsek di bawah ini:
Setelah mengisi formulir tersebut ikuti terus petunjuk dari petugas setempat. Sebagai tambahan informasi, surat kehilangan ini hanya berlaku sebentar yakni sekitar 14 hari saja.
Namun, jika menginginkan bisa diperpanjang kembali. Selain itu cara membuat surat kehilangan di Polsek tadi tidak hanya berlaku untuk dokumen-dokumen penting saja, tapi juga barang berharga seperti dompet, kendaraan bermotor, dan lain-lain. (nov)
ADVERTISEMENT