Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek Lengkap dengan Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata cara membuat surat kehilangan di Polsek perlu diketahui jika sedang mengalami musibah berupa kehilangan surat atau dokumen dan barang-barang berharga. Apalagi dokumen seperti ijazah, KTP, KK, ATM, yang biasanya sering dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari.
Bagi yang belum pernah membuat surat kehilangan, sebaiknya simak dulu informasi yang akan dibagikan kali ini. Tak hanya akan dijelaskan tata cara pembuatannya, tapi juga akan diberikan informasi mengenai persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi sebelum mengajukan pembuatan surat kehilangan di Polsek.
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Kehilangan
Dikutip dari laman polrespandeglang.banten.polri.go.id, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat surat kehilangan:
Identitas diri seperti KTP
Data atau dokumen yang akan dilaporkan;
Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan contohnya:
Fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat (jika kehilangan sertifikat tanah).
Surat pengantar dari dinas atau sekolah yang mengeluarkan ijazah (jika kehilangan ijazah).
Surat pengantar dari bank yang mengeluarkan (jika kehilangan ATM atau buku tabungan)
Melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK (jika kehilangan BPKB).
Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa masing-masing (jika kehilangan KK atau KTP).
Baca juga: Cara Buat SIM Online, Praktis dan Mudah
Tata Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek
Jika sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ikuti tata cara membuat surat kehilangan di Polsek di bawah ini:
Datang ke kantor polisi di daerah masing-masing.
Jika sudah tiba di kantor segera ke bagian pelayanan masyarakat.
Ambil nomor antrean.
Selanjutnya jelaskan kepada petugas barang atau dokumen apa yang hilang.
Setelah itu isi formulir.
Biasanya, formulir tersebut berisi:
Nama lengkap
Alamat lengkap
Jenis pelaporan
Waktu dan tanggal kejadian
Informasi lainnya yang penting.
Setelah mengisi formulir tersebut ikuti terus petunjuk dari petugas setempat. Sebagai tambahan informasi, surat kehilangan ini hanya berlaku sebentar yakni sekitar 14 hari saja.
Namun, jika menginginkan bisa diperpanjang kembali. Selain itu cara membuat surat kehilangan di Polsek tadi tidak hanya berlaku untuk dokumen-dokumen penting saja, tapi juga barang berharga seperti dompet, kendaraan bermotor, dan lain-lain. (nov)
