Cara Bikin Surat Kuning untuk Melamar Kerja Melalui Online dan Offline

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat kuning merupakan salah satu persyaratan kerja yang diwajibkan oleh beberapa instansi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai tanda pencari kerja. Sehingga, penting untuk mengetahui cara bikin surat kuning.
Dikutip dari laman www.disnaker.bandungkab.go.id, kartu kuning memuat beberapa informasi seperti nama, NIK, data kelulusan, hingga gelar yang dimiliki. Hal ini bergantung pada pendidikan terakhir yang ditempuh.
Cara Bikin Surat Kuning Melalui Online
Pencari kerja dapat membuat surat kuning dengan langkah-langkah yang mudah dilakukan di mana tidak perlu datang ke Disnaker. Berikut adalah cara bikin surat kuning melalui online:
Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id.
Pilih menu daftar.
Isi data, meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
Setelah itu, lengkapi profil dengan mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
Apabila sudah selesai, klik tombol simpan dan database sudah tersimpan di Disnaker.
Selanjutnya, dapat datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Cara Buat Surat Kuning Melalui Offline
Pencari kerja dapat langsung mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk membuat surat kuning. Langkah-langkah cara bikin surat kuning melalui offline yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor Disnaker setempat.
Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Beberapa dokumen yang diperlukan di antaranya adalah fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, dan satu lembar pas photo berwarna berukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
Menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
Pencari kerja akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
Terakhir, lakukan legalisasi kartu kuning.
Dalam dunia kerja di Indonesia, surat kuning merupakan dokumen yang penting dalam berbagai proses seperti melamar pekerjaan. Selain itu, surat kuning juga dapat digunakan untuk mengajukan izin kerja.
Cara bikin surat kuning untuk melamar kerja dapat dipilih sesuai preferensi pencari kerja, baik online maupun offline. Pencari kerja nantinya perlu mengunjungi Disnaker setempat untuk mengambil surat kuning.(aww)
Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Tidak Masuk Kerja di Chat WhatsApp
