Cara Bikin Surat Kuning untuk Melamar Kerja Melalui Online dan Offline

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
10 September 2023 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Bikin Surat Kuning untuk Melamar Kerja, Foto: Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bikin Surat Kuning untuk Melamar Kerja, Foto: Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat kuning merupakan salah satu persyaratan kerja yang diwajibkan oleh beberapa instansi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai tanda pencari kerja. Sehingga, penting untuk mengetahui cara bikin surat kuning.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman www.disnaker.bandungkab.go.id, kartu kuning memuat beberapa informasi seperti nama, NIK, data kelulusan, hingga gelar yang dimiliki. Hal ini bergantung pada pendidikan terakhir yang ditempuh.

Cara Bikin Surat Kuning Melalui Online

Ilustrasi Cara Bikin Surat Kuning Melalui Online, Foto: Unsplash/Unseen Studio
Pencari kerja dapat membuat surat kuning dengan langkah-langkah yang mudah dilakukan di mana tidak perlu datang ke Disnaker. Berikut adalah cara bikin surat kuning melalui online:
ADVERTISEMENT

Cara Buat Surat Kuning Melalui Offline

Ilustrasi Cara Bikin Surat Kuning Melalui Offline, Foto: Unsplash/KOBU Agency
Pencari kerja dapat langsung mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk membuat surat kuning. Langkah-langkah cara bikin surat kuning melalui offline yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Dalam dunia kerja di Indonesia, surat kuning merupakan dokumen yang penting dalam berbagai proses seperti melamar pekerjaan. Selain itu, surat kuning juga dapat digunakan untuk mengajukan izin kerja.
ADVERTISEMENT
Cara bikin surat kuning untuk melamar kerja dapat dipilih sesuai preferensi pencari kerja, baik online maupun offline. Pencari kerja nantinya perlu mengunjungi Disnaker setempat untuk mengambil surat kuning.(aww)