Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Buat Faktur Pajak secara Manual dan Online
21 Juni 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dalam pajak.go.id, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Cara Buat Faktur Pajak secara Manual
Dalam pembuatan Faktur Pajak secara manual, cara membuatnya secara detail bisa dilihat di bawah ini:
1. Terdaftar sebagai PKP
Laporkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat kegiatan usaha akan berada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, syarat pengajuan menjadi PKP memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun.
2. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak
Bila sudah terdaftar menjadi PKP, pengusaha diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak yang berisi tanda tangan digital dan menjadi suatu identitas dari DitJen Pajak yang nantinya digunakan untuk mendapatkan NSFP. Caranya dengan mengaktivasi akun PKP dengan kode dan password yang nantinya akan digunakan pula untuk memperoleh NSFP.
ADVERTISEMENT
3. Memiliki NSFP
e-Nofa adalah penomoran elektronik dari Faktur Pajak. Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa. Selain melalui e-Nofa, untuk mendapatkan NSFP, bisa juga datang langsung ke KPP setempat.
4. Mengisi Data-Data
Untuk membuat faktur pajak secara manual, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi data-data yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
5. Pemilihan Metode Pembayaran
Pilih jenis pembayaran pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
6. Validasi Faktur Pajak
Sebagai validasi keabsahan faktur pajak, harus dibubuhkan tanda tangan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulis nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya terdiri dari jabatan, nama belakang, dan tandatangan.
Sebetulnya pembuatan Faktur Pajak secara manual sejak tahun 2016 sudah tidak efektif lagi. Sebagai gantinya, pengusaha dapat melakukan pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur.
Cara Buat Faktur Pajak secara Online
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Adapun langkah-langkah sederhana pengisian dokumen e-Faktur adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah cara buat faktur pajak secara manual dan online yang dapat dilakukan pengusaha baik yang menjual produk ataupun menjual jasa yang merupakan usaha kena pajak. (Fitri A)