Cara Buat SIUP Online untuk Pelaku Usaha

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara buat SIUP online sering dicari para pelaku usaha yang akan memulai bisnisnya. SIUP adalah singkatan dari surat izin usaha perdagangan yang secara mutlak harus dimiliki oleh suatu perusahaan.
Berdasarkan buku Legal Officer, Jimmy Joses Sembiring, (2009:10), SIUP merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan. Dalam SIUP dijelaskan mengenai usaha perdagangan yang dijalankan dan jenis barang yang diperdagangakan.
SIUP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Cara Buat SIUP Online
Cara buat SIUP online yang perlu diketahui para pelaku usaha. SIUP diajukan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan pengurusan SIUP di luar tempat kedudukan perusahaan.
Misalnya, tempat kedudukan perusahaan di wilayah Jakarta Timur, berarti pengurusan SIUP perusahaan tersebut harus dilakukan di wilayah Jakarta Timur.
Hal ini ditentukan dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun persyaratan untuk membuat SIUP secara online mengutip dari laman resmi ppid.semarangkota.go.id, adalah sebagai berikut:
Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Fotocopy akta pendirian badan hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Bukti kepemilikan tempat usaha.
Foto copy NPWP.
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, inilah cara membuat SIUP secara online melalui sistem OSS:
Pemohon mengakses laman OSS untuk mendapatkan akun.
Kemudian pemohon melakukan pendaftaran pada laman OSS mengunakan akun pemohon.
Setelah itu, lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
Lalu OSS akan menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon secara lengkap.
Setelah pemohon mendapatkan NIB, dilanjutkan dengan pengisian data kegiatan usaha perdagangan.
Setelah pengisian data kegiatan selesai Lembaga OSS akan menerbitkan SIUP yang berlaku secara efektif.
Demikianlah cara buat SIUP online secara mudah. Pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu supaya pembuatan SIUP berjalan dengan cepat. (Ria)
Baca juga: Cara Buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Syaratnya bagi UMKM
