Cara Buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Syaratnya bagi UMKM

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum melakukan usaha yang resmi, pengusaha perlu membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP. Maka dari itu, pengusaha perlu mengetahui cara buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) lengkap dengan syaratnya bagi UMKM.
Mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81), manfaat memiliki SIUP bagi UMKM adalah sebagai syarat dan perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, SIUP juga untuk memperlancar perdagangan ekspor dan impor dan sebagai salah satu syarat mengikuti lelang.
Sehingga SIUP juga akan bermanfaat bahkan bagi pengusaha kecil dan menengah atau UMKM.
Cara Buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Cara buat surat ijin usaha perdagangan atau SIUP tidak dapat diwakilkan. Oleh karena itu, pengusaha atau pebisnis itu sendiri yang harus datang langsung.
Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan di kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota. Berikut ini cara buat SIUP, yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81).
Pemilik bisnis atau badan usaha dapat mengurus sendiri langsung ke kantor Dinas perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui Kuasa yang sudah dikuasakan
Kemudian mengambil formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan
Untuk mendapatkan SIUP harus dibayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha untuk Investor
Persyaratan Pembuatan SIUP Menurut Badan Usaha Masing-Masing
Adapun persyaratan dalam pembuatan SIUP menurut badan usaha masing-masing, yang dikutip dari kecngampel.kendalkab.go.id, yang perlu dilengkapi oleh pengusaha adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perorangan
Foto copy KTP pemilik;
Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
Foto copy SIUP; dan
Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA
Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
Foto copy SIUP;
Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementerian Hukum dan HAM bagi PT.
Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
3. Bagi Koperasi
Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
Neraca awal;
Susunan pengurus; dan
Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
Cara buat Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP haruslah langsung diurus oleh pengusaha atau pemilik bisnis itu sendiri. Perlu juga untuk melengkapi persyaratan dalam pembuatan SIUP. (Fitri A)
