Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Buat STNK yang Hilang di Samsat, Syarat, dan Biayanya
28 Juni 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pada tempatnya atau hilang, pasti membuat panik. Ketahui cara buat STNK yang hilang di Samsat beserta dengan syarat dan biaya lengkapnya.
ADVERTISEMENT
STNK digunakan untuk tanda pembayaran pajak aktif setiap tahun. Selain itu STNK juga digunakan sebagai tanda kepemilikan kendaraan yang sah, yang menandakan kendaraan bukan kendaraan curian.
Cara Buat STNK yang Hilang di SamsaSamsat
Inilah cara buat STNK yang hilang di Samsat beserta dengan syarat dan biaya lengkapnya, yang dikutip dari semarangkota.go.id:
Persyaratan Buat STNK yang Hilang atau Duplikat STNK
Sebelum datang ke samsat untuk mengurus duplikat STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Cara Buat STNK yang Hilang di Samsat
Setelah persyaratan telah lengkap, selanjutnya pemilik kendaraan datang ke samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan urutan prosedur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Balik Nama Motor 2023
ADVERTISEMENT
Biaya Mengurus Duplikat STNK
Untuk membuat STNK yang hilang tentunya ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, yakni untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan sebesar Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 mobil.
Selain biaya PNBP STNK, pemohon juga dikenakan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp25.000. Sehingga total biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebagai berikut:
Itulah cara buat STNK yang hilang di Samsat beserta dengan syarat dan biaya lengkapnya. Pastikan juga telah membuat surat kehilangan di Polsek terdekat untuk membuat STNK yang hilang. (Fitri A)