Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Buat Surat Perjanjian Pranikah Pisah Harta
14 Juli 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara buat surat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement biasanya dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan dan melibatkan notaris. Di Indonesia, dalam praktiknya membuat surat perjanjian pranikah masih dianggap tabu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman pa-lamongan.go.id, tujuan dibuatnya surat perjanjian pranikah yakni untuk memisahkan harta antara suami dan istri setelah pernikahan dilangsungkan.
Cara Buat Surat Perjanjian Pranikah
Sebelum membuat surat perjanjian pranikah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya:
Adapun cara buat surat perjanjian pranikah pisah harta adalah sebagai berikut.
1. Menulis Surat Perjanjian dengan Keterbukaan
Perlu diketahui bahwa prenuptial agreement merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah di mata hukum. Jadi masing-masing pasangan dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan .
Mulai dari aset, cicilan, utang, maupun hak asuh anak jika nantinya terjadi perceraian. Dalam hal ini, calon pengantin harus terbuka satu sama lain dan tanpa paksaan dari pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Bantuan Pihak Objektif atau Advokat
Ada baiknya saat membuat surat perjanjian pranikah, masinf-masing pasangan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum sebagai pihak ketiga.
3. Dibuat dan Disahkan Oleh Notaris
Cara buat surat perjanjian pranikah yang tepat tentunya harus mendapatkan pengesahan dari notaris atau badan hukum tertentu. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan perjanjian di mata hukum.
Selanjutnya, notaris akan menyusun surat perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasangan juga dapat mengubah surat perjanjian selama belum disahkan menjadi akta.
4. Akta Perjanjian Harus Disahkan oleh KUA/Kantor Pencatatan Sipil
Setelah disahkan oleh notaris, bawalah akta perjanjian pranikah tersebut ke KUA atau kantor pencatatan sipil untuk didaftarkan. Biasanya proses ini membutuhkan waktu dua bulan.
Jadi, perkirakan waktu pembuatan surat perjanjian pranikah sebelum pernikahan dilangsungkan. Pasangan suami istri juga dapat membuat surat perjanjian setelah pernikahan atau dikenal dengan surat perjanjian pascanikah.
ADVERTISEMENT
Itulah cara buat surat perjanjian pranikah pisah harta yang dapat diterapkan untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing. Sebelum memutuskan untuk membuat surat perjanjian pranikah, pikirkanlah baik-baik segala keputusan bersama pasangan. (LAIL)
Live Update