Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang dengan Cepat dan Mudah
10 Juli 2023 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus surat nikah yang hilang perlu diketahui oleh pasangan suami istri. Karena surat nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pasangan yang sudah sah menikah secara negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai dokumen yang penting, surat nikah harus disimpan agar tidak hilang. Namun, bila surat nikah terlanjur hilang, harus segera diurus.
Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang
Terhadap surat nikah yang hilang atau rusak, dapat diterbitkan duplikat surat nikah.
Berikut cara mengurus surat nikah yang hilang dengan cepat dan mudah.
Berdasarkan jateng.kemenag.go.id, prosedur penggantian surat nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39. “ adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak”. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA, tempat pernikahan itu dicatatkan.
Persyaratan
Ada pun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus surat nikah yang hilang mengutip dari laman resmi sippn.menpas.go.id adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Prosedur
Prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus surat nikah yang hilang adalah sebagai berikut:
Demikianlah cara mengurus surat nikah yang hilang beserta dengan persyaratannya. Pastikan untuk menyimpan surat nikah terbaru di tempat yang aman supaya tidak hilang kembali ya. (Eln)
ADVERTISEMENT