Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang dengan Cepat dan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus surat nikah yang hilang perlu diketahui oleh pasangan suami istri. Karena surat nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pasangan yang sudah sah menikah secara negara.
Sebagai dokumen yang penting, surat nikah harus disimpan agar tidak hilang. Namun, bila surat nikah terlanjur hilang, harus segera diurus.
Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang
Terhadap surat nikah yang hilang atau rusak, dapat diterbitkan duplikat surat nikah.
Berikut cara mengurus surat nikah yang hilang dengan cepat dan mudah.
Berdasarkan jateng.kemenag.go.id, prosedur penggantian surat nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39. “ adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak”. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA, tempat pernikahan itu dicatatkan.
Persyaratan
Ada pun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus surat nikah yang hilang mengutip dari laman resmi sippn.menpas.go.id adalah sebagai berikut:
Surat pengantar dari Rt/RW setempat.
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Tanda lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) saksi sebanyak 2 lembar.
Pas foto 2 x 3 dengan latar biru.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Memperlihatkan arsip surat nikah yang hilang atau rusak atau terbakar.
Surat pernyataan dari yang bersangkutan diketahui Rt.
Prosedur
Prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus surat nikah yang hilang adalah sebagai berikut:
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat nikah yang hilang.
Datanglah ke KUA setempat peristiwa pernikahan tercatat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Temui petugas KUA. Informasikan bahwa akan mengurus surat nikah yang hilang.
Kemudian serahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas KUA.
Setelah itu, petugas KUA akan memperosesnya.
Tunggulah informasi jangka waktu pengambilan surat nikah baru dari petugas KUA.
Perlu diketahui, ketika melakukan pengurusan surat nikah yang hilang di KUA, sebaiknya catat terlebih dahulu hari, tanggal, dan tahun pernikahan.
Demikianlah cara mengurus surat nikah yang hilang beserta dengan persyaratannya. Pastikan untuk menyimpan surat nikah terbaru di tempat yang aman supaya tidak hilang kembali ya. (Eln)
Baca juga: Cara Membuat Surat Pinsah Online dengan Mudah
