Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Denda Tilang Online dan Pembayarannya
28 Juli 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam berlalu lintas, keselamatan adalah hal utama. Namun, kadang kesalahan kecil bisa terjadi, seperti melanggar aturan lalu lintas dan berakibat tilang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari ejournal.unipas.ac.id, bahwa tilang merupakan fenomena sosial dan masalah hukum yang menuntut pengelolaan efektif dan efisien agar tertib berlalu lintas dan kesadaran hukum.
Oleh karena itu, saat Anda kena tilang, penting untuk segera mengetahui cara cek denda tilang yang harus Anda bayar dan melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Cara Cek Denda Tilang Online
Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan denda tilang dengan menyediakan layanan online. Berikut adalah cara cek denda tilang secara online:
1. Pastikan Anda Memiliki Data yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pengecekan pastikan Anda memiliki beberapa data penting yang diperlukan, seperti nomor plat kendaraan dan nomor tilang.
Data ini biasanya terdapat pada surat tilang atau tanda bukti pelanggaran yang diberikan oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
2. Kunjungi Situs Resmi Kepolisian atau Aplikasi Terkait
Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau unduh aplikasi resmi terkait tilang yang disediakan oleh pemerintah.
Diantaranya yaitu, https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau www.pn-jakartautara.go.id atau https://etle-pmj.info/id/check-data
Pastikan Anda menggunakan situs atau aplikasi resmi untuk memastikan keamanan dan keabsahan informasi yang diberikan.
3. Masukkan Data Kendaraan dan Tilang
Pada situs atau aplikasi, temukan area yang menyediakan layanan pengecekan denda tilang. Masukkan data kendaraan dan tilang yang diminta dengan benar. Pastikan Anda memasukkan informasi dengan tepat agar hasilnya akurat.
4. Verifikasi Captcha
Beberapa situs atau aplikasi mungkin memerlukan verifikasi captcha untuk memastikan Anda adalah pengguna manusia, bukan robot atau program otomatis.
5. Dapatkan Informasi Denda Tilang
Setelah data yang Anda masukkan diverifikasi, situs atau aplikasi akan menampilkan informasi tentang denda tilang yang harus Anda bayar. Anda akan mengetahui jumlah denda, tanggal jatuh tempo pembayaran, dan lokasi pembayaran.
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Denda Tilang Online
Adapun untuk pembayaran denda secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini yang dikutip dari tilang.kejaksaan.go.id :
Kemudian, pelanggar akan memperoleh sebuah kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang tersebut. Pembayaran denda tilang bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
Selain itu, pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
Perlu diingat, ketika Anda menerima tilang, sangat penting untuk membayar denda tepat waktu untuk menghindari masalah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Jika Anda tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, Anda mungkin akan menghadapi konsekuensi seperti denda tambahan, penyitaan kendaraan, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut.
Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari masalah tilang di masa mendatang.
Baca juga : Cara Mengecek Nama di BI Checking Secara Online