Cara Cek Kartu NPWP Online lewat HP

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan tanda pengenal diri wajib pajak yang akan digunakan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan. Siapa pun dapat mengetahuinya dengan cara cek kartu NPWP online lewat HP.
Mengutip dari ereg.pajak.go.id, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP memiliki nomor yang terdiri dari 15 digit yang sering kali membuat wajib pajak lupa. Padahal nomor ini sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Cara Cek Kartu NPWP Online
Berikut adalah cara cek NPWP online lewat HP dengan mudah yang dapat dilakukan.
1. Melalui Website
Melalui situs resmi DJP, pengguna bisa cek NPWP online. DJP merupakan situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, salah satunya untuk mengecek NPWP. Berikut tata caranya:
Kunjungi dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id di perangkat pengguna.
Kemudian masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada kolom pertama yang tersedia.
Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
Masukkan kode captcha
Klik “Cari”
2. Melalui Aplikasi DJP
Selain melalui website, DJP juga menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP online lewat HP. Berikut tata caranya.
Install dan unduh aplikasi DJP yaitu M-Pajak.
Kemudian login dengan akun yang sama di website.
Klik ‘Cek NPWP’.
Sistem akan memunculkan data jika NPWP aktif. Tetapi, jika tidak ada yang muncul, pengguna dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.
3. Melalui QR Code
QR code juga sudah disediakan untuk mengecek kartu NPWP terbaru, sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Berikut tata caranya:
Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP.
Pengguna akan diarahkan ke laman account.pajak.go.id.
Jika laman telah terbuka, pengguna dapat langsung melakukan validasi.
Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
Klik tombol “Cek”.
Secara otomatis, akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP, jika kartu masih aktif.
Itulah tiga cara cek NPWP ilewat HP dengan mudah dan cepat. Wajib pajak dapat memilih sesuai kebutuhan pengguna. (HEN)
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Offline, Syarat, dan Fungsinya
