Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat NPWP Offline, Syarat, dan Fungsinya
4 Oktober 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah identitas pajak yang memudahkan proses administrasi dan pemantauan kepatuhan pajak setiap wajib pajak oleh pemerintah. Kini NPWP bahkan kerap menjadi syarat melamar kerja. Oleh karena itu, cara membuat NPWP offline penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Setiap WNI yang telah memiliki KTP dan WNA yang telah memiliki paspor dan berencana untuk bekerja di Indonesia harus memiliki NPWP.
Jika belum mendapatkan pekerjaan, tak perlu khawatir, karena calon wajib pajak tetap bisa mengisi formulir yang menyatakan bahwa dirinya belum bekerja.
Fungsi NPWP
Perlu diketahui bahwa selain untuk mengidentifikasi dan memantau pembayaran dan pelaporan pajak, NPWP juga memiliki sejumlah fungsi lain, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat NPWP Offline
Berikut adalah sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP offline:
Cara Membuat NPWP Offline
Selanjutnya, cara membuat NPWP offline adalah sebagai berikut:
Demikian fungsi, syarat, dan cara membuat NPWP offline. Selain secara offline, NPWP juga bisa dibuat secara online lewat situs resmi Ereg Pajak. (andi)
ADVERTISEMENT