Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan e-Filing

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk memudahkan pelaporan SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir, masyakarat bisa memanfaatkan layanan online melalui e-Filing. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing?
E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Melalui layanan e-Filing ini, para wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan mereka dengan mudah. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Online
Ini dia cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing, yang dikutip dari buku Pengantar Perpajakan, Martha Rianti N.,S.E., M.Si., (2020:100-105).
1. Dapatkan EFIN Terlebih Dahulu
Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu harus mendapatkan EFIN. Jika sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Bagi yang belum memiliki, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonanefin.
Selanjutnya, pastikan memiliki persyaratan lengkap, seperti: Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), NPWP, dan email.
Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak.
2. Buat akun E-Filing di DJP Online
Bagi yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/ account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password. Sedangkan bagi yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Masuk ke link https://djponline.pajak.go.id/account/login, kemudian pilih menu "Anda belum terdaftar? Daftar di sini".
Masukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah diterima, lalu klik "Verifikasi".
Kemudian akan menuju identitas secara otomatis. Silakan periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar, lalu buat password sesuai keinginan, dan klik "Simpan".
Setelah itu, cek pesan masuk di email. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password, serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi.
3. Login dan Laporkan Pembayaran Pajak Online
Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login, dengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password.
Klik "E-Filing" untuk diarahkan ke laman "Daftar SPT". Lalu, klik "Buat SPT" untuk menuju ke laman selanjutnya. Selanjutnya, akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
Kemudian, bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Kemudian, klik "Di Sini" untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email.
Klik "Kirim SPT". Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik "Simpan".
Demikianlah cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing. Melalui layanan ini, tentunya wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu repot datang ke kantor pajak. (Diah)
Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan Online Khusus Formulir 1770 SS dan 1770 S
