Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan e-Filing
3 Oktober 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan pelaporan SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir, masyakarat bisa memanfaatkan layanan online melalui e-Filing. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing?
ADVERTISEMENT
E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Melalui layanan e-Filing ini, para wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan mereka dengan mudah. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Online
Ini dia cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing, yang dikutip dari buku Pengantar Perpajakan, Martha Rianti N.,S.E., M.Si., (2020:100-105).
1. Dapatkan EFIN Terlebih Dahulu
Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu harus mendapatkan EFIN. Jika sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Bagi yang belum memiliki, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Buat akun E-Filing di DJP Online
Bagi yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/ account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password. Sedangkan bagi yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
3. Login dan Laporkan Pembayaran Pajak Online
Demikianlah cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing. Melalui layanan ini, tentunya wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu repot datang ke kantor pajak. (Diah)
ADVERTISEMENT