Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama
13 April 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek pajak kendaraan yang sudah lama dapat kamu lakukan secara online. Kamu dapat menggunakan berbagai metode pengecekan pajak lengkap dengan langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Dikutip dari situs resmi e-samsat.id, berikut cara cek pajak kendaraan yang sudah lama dengan berbagai metode yang bisa kamu pilih:
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website E-Samsat
Cara cek pajak kendaraan online melalui website bisa diakses menggunakan laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi E-Samsat
Sebagai catatan, belum semua daerah registrasi kendaraan mempunyai aplikasi E-Samsatnya sendiri. Jika di daerahmu sudah ada, kamu bisa mengecek pajak kendaraanmu dengan cara berikut:
Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP Online Secara Cepat
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui SMS
ADVERTISEMENT
Itu dia cara cek pajak kendaraan yang sudah lama secara online. Kamu juga bisa mengecek pajak kendaraanmu di Samsat keliling.