Konten dari Pengguna

Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama. Foto: Unsplash/Harley Davidson.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama. Foto: Unsplash/Harley Davidson.

Cara cek pajak kendaraan yang sudah lama dapat kamu lakukan secara online. Kamu dapat menggunakan berbagai metode pengecekan pajak lengkap dengan langkah-langkahnya.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan. Foto: Unsplash/Joseph Frank.

Dikutip dari situs resmi e-samsat.id, berikut cara cek pajak kendaraan yang sudah lama dengan berbagai metode yang bisa kamu pilih:

1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website E-Samsat

Cara cek pajak kendaraan online melalui website bisa diakses menggunakan laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs E-Samsat https://e-samsat.id.

  • Isi formulir yang tertera pada laman, mulai dari pelat nomor, nomor seri, nomor rangka, hingga domisili kendaraan.

  • Apabila semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, kamu bisa mengklik “Cek Sekarang”.

  • Setelah itu, laman akan memberikan keterangan secara lengkap mengenai info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB

  • Kamu akan mendapat total yang harus dibayar bersama dengan tenggat waktu membayar pajak.

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi E-Samsat

Sebagai catatan, belum semua daerah registrasi kendaraan mempunyai aplikasi E-Samsatnya sendiri. Jika di daerahmu sudah ada, kamu bisa mengecek pajak kendaraanmu dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi E-Samsat resmi. Jika belum terinstal di handphome milikmu, unduh dulu aplikasi ini di Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi atau pendaftaran menggunakan data pribadi dan data kendaraan bermotor.

  • Di beberapa aplikasi E-Samsat akan tersedia menu “Info PKB”.

  • Masukkan data kendaraan yang diminta oleh aplikasi, biasanya berupa pelat nomor dan warna kendaraan.

  • Besaran pajak beserta tenggat waktu pembayarannya akan muncul di layar.

Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP Online Secara Cepat

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui SMS

  • Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info B/6779/XF Merah.

  • Kirim ke nomor 08112119211 .

  • Setelah terkirim, tunggu SMS balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itu dia cara cek pajak kendaraan yang sudah lama secara online. Kamu juga bisa mengecek pajak kendaraanmu di Samsat keliling.