Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Nominalnya
26 Oktober 2023 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selain bantuan finansial peserta pensiunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang dananya diserahkan kepada ahli waris. Oleh sebab itu, ahli warisnya perlu tahu cara cek santunan kematian.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga untuk melakukan klaim santunan kematian. Setelah menyerahkan persyaratan tersebut, ahli waris akan menerima pembayaran manfaat JKM secara tunai.
Cara Cek Santunan Kematian
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.co.id, JKM merupakan santunan kematian berupa uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Cara cek santunan kematian sekaligus klaimnya dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa dokumen persyaratannya. Berikut cara cek dan klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT
Adapun besaran nominal yang akan diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Berikut rinciannya:
Itulah cara cek santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, beserta panduan klaimnya. Bila mengalami kesulitan saat pengisian data, mintalah bantuan pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. (LAIL)
ADVERTISEMENT