Konten dari Pengguna

Cara Cek Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Nominalnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Santunan Kematian. Unsplash/Vlad Deep.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Santunan Kematian. Unsplash/Vlad Deep.

Selain bantuan finansial peserta pensiunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang dananya diserahkan kepada ahli waris. Oleh sebab itu, ahli warisnya perlu tahu cara cek santunan kematian.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga untuk melakukan klaim santunan kematian. Setelah menyerahkan persyaratan tersebut, ahli waris akan menerima pembayaran manfaat JKM secara tunai.

Cara Cek Santunan Kematian

Ilustrasi Cara Cek Santunan Kematian, Pexels/Andrea Piacquadio.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.co.id, JKM merupakan santunan kematian berupa uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Cara cek santunan kematian sekaligus klaimnya dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa dokumen persyaratannya. Berikut cara cek dan klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang, lalu aktifkan fitur GPS di HP dan pastikan titik keberadaan sesuai dengan lokasi kantor cabang.

  2. Pilih program JKM di halaman Lapakasik.

  3. Pilih hubungan keluarga dengan peserta (suami/istri, anak, keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta).

  4. Klik Captcha.

  5. Isi lengkap data diri selaku ahli waris dengan benar.

  6. Isi data diri peserta dengan lengkap, beserta anak peserta (jika ada).

  7. Upload semua dokumen persyaratan klaim, tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan.

  8. Tunjukkan notifikasi pengajuan tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

  9. Pertigaan akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.

  10. Isi survey kepuasan pelanggan melalui fitur e-survey.

  11. Ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima.

Adapun besaran nominal yang akan diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Berikut rinciannya:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta

  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta

  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta

  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak yang dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga usia 23 tahun atau menikah atau bekerja, tetapi peserta harus memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Itulah cara cek santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, beserta panduan klaimnya. Bila mengalami kesulitan saat pengisian data, mintalah bantuan pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. (LAIL)

Baca juga: 2 Cara Mengurus BPJS yang Hilang agar Dapat Berobat Kembali