Konten dari Pengguna

Cara Cek Tanah Milik Siapa sebelum Beli Rumah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Tanah Milik Siapa. Unsplash/Frances Gunn.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Tanah Milik Siapa. Unsplash/Frances Gunn.

Cara cek tanah milik siapa penting untuk dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah. Sertifikat tanah merupakan surat bukti hak kepemilikan yang sah untuk pengelolaan tanah dan hak tanggungannya.

Tujuan dari kepemilikan tanah adalah untuk memastikan keaslian dari dokumen autentik atas tanah. Mengecek keaslian kepemilikan tanah dapat dilakukan secara online atau langsung mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Cara Cek Tanah Milik Siapa

Ilustrasi Cara Cek Tanah Milik Siapa. Unsplash/Amy Reds.

Mengutip dari laman BPN yaitu atrbpn.go.id, berikut adalah cara cek tanah milik siapa sebelum beli rumah.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi ini, terdepat detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Untuk informasi berkas dan kepemilikan tanah, perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pengguna di kantor BPN. Berikut tata caranya:

  1. Buka aplikasi Play Store (Android) dan App Store (iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.

  2. Lalu, klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri. Masukan username, password, dan alamat email di dalam kolom yang tersedia.

  3. Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontak pengguna.

  4. Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya.

  5. Tautan tersebut akan membawa langsung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun.

  6. Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

  7. Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘Info Sertifikat.’

  8. Fitur ‘Info Sertifikat’ ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

2. Melalui Laman BPN

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku di atas, ada juga cara lain yang bisa dilakukan untuk melihat kepemilikan tanah. Berikut tata caranya:

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id

  2. Klik menu 'Publikasi'

  3. Klik menu 'Layanan'

  4. Klik menu 'Pengecekan berkas'

  5. Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'

  6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Demikian informasi mengenai cara cek tanah milik siapa sebelum beli rumah. Ketelitian dalam melihat status kepemilikan tanah sangat penting agar pembeli dan penjual sama-sama tidak dirugikan. (HEN)

Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2023