Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Tanah Milik Siapa sebelum Beli Rumah
28 Oktober 2023 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek tanah milik siapa penting untuk dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah. Sertifikat tanah merupakan surat bukti hak kepemilikan yang sah untuk pengelolaan tanah dan hak tanggungannya.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari kepemilikan tanah adalah untuk memastikan keaslian dari dokumen autentik atas tanah. Mengecek keaslian kepemilikan tanah dapat dilakukan secara online atau langsung mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Cara Cek Tanah Milik Siapa
Mengutip dari laman BPN yaitu atrbpn.go.id, berikut adalah cara cek tanah milik siapa sebelum beli rumah.
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi ini, terdepat detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Untuk informasi berkas dan kepemilikan tanah, perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pengguna di kantor BPN. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
2. Melalui Laman BPN
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku di atas, ada juga cara lain yang bisa dilakukan untuk melihat kepemilikan tanah. Berikut tata caranya:
Demikian informasi mengenai cara cek tanah milik siapa sebelum beli rumah. Ketelitian dalam melihat status kepemilikan tanah sangat penting agar pembeli dan penjual sama-sama tidak dirugikan. (HEN)